Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 92 bangunan liar yang berada di sepanjang aliran Kali Baru, tepatnya di Jalan Raya Citayam, di mana sebelumnya telah memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga, yang kemudian tak diindahkan oleh pemiliknya."Kita lakukan sesuai standar operasional prosedur, mereka yang masih membandel dengan tegas kita robohkan bangunannya," kata Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, di Depok, Rabu .Dia mengungkapkan, penertiban ini juga menjadi salah satu cara mengurai kemacetan di Jalan Raya Citayam. Dede pun menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan kembali penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima di wilayah Kota Depok lainnya. Advertisement"Kami akan melanjutkan penertiban di simpang Mampang, Kali Licin, Cilodong, dan Beji," tutur dia.Dede meminta para pemilik bangunan liar di lahan fasos fasum maupun bantaran kali, untuk menertibkan bangunan secara mandiri."Kita tidak akan tebang pilih, siapapun pemiliknya kami akan menindak tegas bangunan liar yang melanggar Perda Kota Depok," pungkas Dede.
(prf/ega)
92 Bangunan Liar di Citayam Rata dengan Tanah, Satpol PP Depok: Dilanjutkan sampai Beji
2026-01-12 00:52:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:52
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 03:38
| 2026-01-12 03:30
| 2026-01-12 03:07










































