JAKARTA, - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai, rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan dapat menghilangkan efek jera atas proses penegakan hukum.Praswad pun khawatir, rehabilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh para koruptor untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.“Efek jera yang selama ini dibangun melalui proses penegakan hukum dan peradilan selama bertahun-tahun menjadi pupus dalam sekejap. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, keputusan ini bisa menjadi blueprint bagi koruptor lain untuk mencari celah hukum guna menghindari pertanggungjawaban,” ujar Praswad dalam siaran pers, Rabu .Praswad menuturkan, dalam jangka panjang, pemberian rehabilitasi dapat mematikan semangat pemberantasan korupsi di level institusi.Baca juga: Korupsi Berujung RehabilitasiSebab, para penegak hukum yang bersusah payah membangun kasus pada ujungnya bisa dihapus dengan satu tanda tangan keputusan politik.“Keputusan ini menunjukkan dengan tegas bagaimana kekuasaan eksekutif mampu mengintervensi ranah yudikatif secara melawan hukum,” ucap dia.Praswad pun mengingatkan, rehabilitasi semestinya menjadi hak pemulihan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa pidana.Namun, kini disalahgunakan untuk membatalkan putusan pengadilan yang masih berjalan.Baca juga: Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi, Aparat Penegak Hukum Diminta Lakukan Pembenahan“Tindakan ini adalah intervensi secara kasat mata dari pihak eksekutif kepada pihak yudikatif, merusak trias politika sebagai fondasi dasar negara demokrasi,” ujar dia.Senada, pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto juga menilai pemberian rehabilitasi bagi Ira janggal karena diberikan atas dasar aspirasi masyaarakat.Padahal Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.Baca juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Prabowo, Begini Aturan Menurut UU“Kalau kita dengarkan pertimbangannya adalah dari aspirasi masyarakat kepada DPR baik kepada presiden juga. Sementara ketentuan rehabilitasi dalam UUD1945 itu harusnya Presiden memperhatikan pertimbangan MA,” kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Rabu.Aan juga menyinggung Pasal 97 Ayat 1 KUHAP tahun 1981, yang mengatur bahwa seseorang yang mendapatkan rehabilitasi setelah pengadilan memberikan putusan lepas.Dia mengatakan, pengadilan tidak memberikan putusan lepas dalam kasus Ira Puspadewi dan kawan-kawan.Baca juga: Perjalanan Kasus Ira Puspadewi: Vonis Bui hingga Prabowo Beri RehabilitasiOleh karena itu, dia menilai pemberian rehabilitasi untuk Ira dkk kurang tepat.
(prf/ega)
Rehabilitasi Dikhawatirkan Jadi Celah Koruptor Hindari Tanggung Jawab
2026-01-12 03:56:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:16
| 2026-01-12 02:53
| 2026-01-12 02:36
| 2026-01-12 02:34
| 2026-01-12 02:15










































