Ombudsman Beri Warning, Banyak ASN Jateng Minta Imbalan saat Layani Masyarakat

2026-01-12 18:03:54
Ombudsman Beri Warning, Banyak ASN Jateng Minta Imbalan saat Layani Masyarakat
SEMARANG, - Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah mengaku masih mendapat banyak laporan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih meminta imbalan saat melayani masyarakat.Laporan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada Selasa ."Bentuk maladministrasi berupa permintaan imbalan berupa uang/barang termasuk yang paling banyak dilaporkan," kata Farida.Baca juga: Dituding Pungli hingga Dilaporkan ke Polda Riau, Kades Sontang: Itu FitnahDia mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Jawa Tengah agar berkomitmen dalam mencegah praktik korupsi, khususnya bentuk petty corruption yang sering terjadi di berbagai sektor layanan pelayanan publik.Menurutnya, petty corruption atau korupsi kecil-kecilan tidak boleh dianggap sepele. Meskipun nilainya kecil, praktik ini terjadi secara masif dan akan langsung terasa oleh masyarakat.Ada lima besar dugaan maladministrasi yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah selama 2025."Terbanyak adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban dan permintaan imbalan berupa uang atau barang," ungkapnya.Baca juga: Mentan Amran Pecat Staf yang Pungli Bantuan Alsintan: Mengaku Dirjen, Minta Rp 50-600 Juta ke PetaniDia menegaskan bahwa petty corruption berasal dari perilaku maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, diskriminasi, hingga permintaan imbalan.“Ketika layanan yang seharusnya mudah dan cepat justru dipersulit, sehingga menjadi potensi masyarakat untuk memberikan biaya tambahan atau gratifikasi kecil-kecilan. Hal ini memicu terjadinya petty corruption,” tambah Farida.Sejalan dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini, Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan publik di Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap maladministrasi.Upaya ini menjadi kunci dalam menekan peluang terjadinya praktik korupsi di sektor pelayanan publik.“Jika perilaku maladministrasi dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi tindakan korupsi. Sebaliknya, prosedur yang mudah dipahami, ketepatan waktu, kepastian biaya, dan transparansi merupakan langkah pencegahan untuk melakukan korupsi,” ucap Farida.


(prf/ega)