Potensi Tersangka Lain Kasus Kekerasan Terhadap Nenek Elina

2026-01-11 15:13:14
Potensi Tersangka Lain Kasus Kekerasan Terhadap Nenek Elina
SURABAYA, - Polda Jawa Timur sebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pengusiran paksa atau kekerasan kepada nenek 80 tahun di Surabaya, Jawa Timur, Elina Widjajanti.Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua tersangka kasus pengusiran paksa atau kekerasan terhadap Elina Widjajanti. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.Keduanya diduga terlibat secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai dengan pelanggaran tindak pidana Pasal 170 KUHP.“Ya, sementara yang kami identifikasi berkaitan dengan SCI (Scientific Crime Investigation) ini ada 2 (tersangka) dan akan berkembang kemungkinan setelah pemeriksaan dan hasil analisa tim dari kami," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Widi Atmoko, Senin .Baca juga: Samuel Ditangkap dalam Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina, Tertunduk dan BungkamSamuel telah ditangkap penyidik pada siang hari ini.Sementara Yasin sedang proses pengejaran kepolisian.Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jatim.Widi mengatakan, dalam penyelidikan lebih lanjut ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan selain Samuel dan Yasin.“Betul (potensi tersangka lain) saya sudah tadi bahwa ini berdasarkan SCI kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain,” tegasnya.Baca juga: Samuel dan Yasin Jadi Tersangka Kasus Bongkar Paksa Rumah Nenek ElinaSamuel dan Yasin ditetapkan tersangka sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.Kasus ini bermula dibongkar paksa oleh rombongan Samuel, seseorang yang mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati.Tapi pihak Elina membantah.Elisa merupakan kakak kandung Elina. Ia tak menikah dan tidak mengadopsi anak.Pada tahun 2017 meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris ke enam anggota keluarganya termasuk Elina.Baca juga: Jadi Tersangka Perobohan Rumah Nenek Elina, Anggota Ormas Madas M Yasin Diburu Polda JatimPada 6 Agustus 2025 rombongan Samuel mendatangi Elina.Yasin, yang diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat.Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.


(prf/ega)