Jangan Keliru, Pahami 4 Ketentuan Berikut Sebelum Mendaftar SNBP 2026

2026-02-03 14:18:51
Jangan Keliru, Pahami 4 Ketentuan Berikut Sebelum Mendaftar SNBP 2026
- Pendaftaran SNBP 2025 atau seleksi nasional berdasarkan prestasi akan dibuka pada 03 sampai 18 Februari 2026 mendatang.Namun, tahapan pendaftaran SNBP 2026 telah dimulai hari ini , untuk pengumuman kuota sekolah, yakni ketentuan jumlah siswa yang bisa mengikuti SNBP 2026.Nantinya, siswa yang telah memiliki akun SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) dan eligible bisa melakukan pendaftaran SNBP 2026 melalui portal SNPMB.Namun sebelum melakukan pendaftaran, siswa dan sekolah wajib mengetahui ketentuan dan syarat pendaftaran SNBP 2026 terlebih dahulu.Baca juga: Cara Daftar SNBT 2026: Syarat, Jadwal UTBK, dan Panduan Buat Akun SNPMBDikutip dari laman resmi SNPMB Kemendikbud, berikut beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui terkait SNBP 2026:Baca juga: Jadwal SNBP 2026: Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Siswa Mulai 29 Desember 2025Sementara itu, syarat bagi sekolah untuk mengikuti SNPB 2026 adalah:Baca juga: Pendaftaran SNBP 2026, Berikut Biaya Kuliah Kedokteran Unair, UB, Unpad, dan UNSTerkait ketentuan pengisian data PDSS adalah sebagai berikut:Baca juga: Cara Cek NISN dan NPSN Online untuk Daftar SNBP 2026 dan KIP KuliahSeleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan komponen sebagai berikut:Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:Demikian ketentuan yang perlu diketahui oleh siswa dan sekolah sebelum mendaftar SNPMB jalur SNBP 2026.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 12:07