Onadio Leonardo Direhabilitasi 3 Bulan, Polisi: Dia Murni Pemakai

2026-02-02 14:54:53
Onadio Leonardo Direhabilitasi 3 Bulan, Polisi: Dia Murni Pemakai
Artis Onadio Leonardo atau Onad mulai direhabilitasi hari ini setelah diasesmen oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta. Polisi menyebut Onad bukan pengedar, sehingga layak direhabilitasi."Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar. Karena itu, hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan rehabilitasi," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, Selasa .Onad sudah berangkat untuk direhabilitasi pada pukul 10.00 WIB tadi. Sementara itu, pemasok narkoba untuk Onad, yaitu KR, telah ditetapkan sebagai tersangka."Saudara KR kami proses hukum karena dia adalah pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada public figure tersebut," ujarnya.Sementara itu, istri Onad tidak mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba suaminya. Sebab, Onad terlihat beraktivitas seperti biasa."Dari hasil pemeriksaan, istrinya tidak tahu-menahu. Saat ditangkap, aktivitas sehari-harinya normal seperti biasa," tuturnya.Sebelumnya, pemasok narkoba ke musisi dan aktor Onadio Leonardo atau Onad, KR, telah ditetapkan sebagai tersangka. KR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika."Hasil dari penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, maka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.Akibat perbuatannya, pemasok narkoba itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. KR ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu ."Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," bebernya.Simak Video Nasib Onad Ditentukan Hasil Asesmen: Rehabilitasi atau Bui[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 12:35