Armand hingga Ariel Ingin UU Hak Cipta Tegas soal Siapa Harus Bayar Royalti

2026-01-12 00:09:46
Armand hingga Ariel Ingin UU Hak Cipta Tegas soal Siapa Harus Bayar Royalti
JAKARTA, - Kelompok penyanyi yang dimotori Armand Maulana hingga Ariel NOAH dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) ingin agar revisi Undang-Undang Hak Cipta nantinya mempertegas soal subjek yang harus membayar royalti dalam performing rights.Usulan disampaikan Armand selaku Ketua Umum VISI dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR di Jakarta, Selasa .“Kita ingin dipertegas oleh semua pihak, siapa yang membayar royalti performing rights. Yang kami tahu, di seluruh dunia, tidak ada penyanyi yang membayar, Pak. Yang membayar adalah penyelenggara,” kata Armand, vokalis kelompok musik Gigi itu.Baca juga: Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?Performing rights atau hak pertunjukan adalah hak hukum yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya musik mereka di ruang publik.Rapat ini mempertemukan VISI selaku kelompok penyanyi dan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) selaku kelompok pencipta lagu yang dimotori Piyu gitaris Padi. Ada pula kelompok Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).Mereka membahas harmonisasi revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan.Baca juga: Visi Siapkan Rekomendasi Aturan Royalti untuk Revisi UU Hak CiptaArmand Maulana menjelaskan bahwa Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang dapat membawakan lagu tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta lagu asalkan membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).Di sisi lain, dia mempertanyakan ada banyak LMK di Indonesia yakni sampai 17 LMK. Namun, masih banyak penyanyi kena somasi bahkan dipanggil polisi gara-gara masalah performing rights dan royalti.“Apakah LMK yang banyak itu menjadi lebih efisien atau bagaimana?” tanya Armand.Ariel selaku Wakil Ketua Umum VISI ingin agar revisi UU Hak Cipta nantinya mempertegas definisi royalti.“Definisinya tolong diperjelas. Kita mewakili bukan hanya penyanyi profesional, tapi semua orang yang ingin bernyanyi, yang pemula, konser kecil, di hajatan, di kawinan, dan segala macam,” ujarnya.Soalnya, UU Hak Cipta ini menyangkut hajat hidup penyanyi-penyanyi kecil di pelbagai tempat.“Jangan sampai yang bernyanyi itu takut dan bingung,” ujar Ariel.Selain Armand dan Ariel, hadir pula di rapat ini dari VISI yakni Vina Panduwinata, Judika, dan Fadly vokalis kelompok musik Padi.


(prf/ega)