JAKARTA, - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mempersoalkan sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam salinan ijazah kelulusan Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai menyembunyikan informasi publik.Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dicekal 6 Bulan"Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan," ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin "Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan)," sambungnya.Adapun Bonatua mengatakan, dirinya membutuhkan data dan informasi dari salinan ijazah Jokowi untuk penelitian.Baca juga: Polisi Bakal Segera Periksa Eggi Sudjana dkk di Kasus Ijazah JokowiPenelitiannya, kata Bonatua, merupakan kepentingan publik perihal keaslian ijazah pejabat publik."Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius," ujar Bonatua."Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti," sambungnya.Baca juga: KPU Tegaskan Arsip Ijazah Jokowi Aman, Sebut KPUD Solo Salah Ucap akibat Nervous/SINGGIH WIRYONO Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat Setelah mendengarkan Bonatua sebagai Pemohon, Ketua Majelis Sidang meminta jawaban kepada KPU RI sebagai Termohon."Berkaitan dengan norma-norma nomor ijazah, NIK, dan tanda tangan yang dihitamkan, Anda (KPU) punya alasan?" tanya Ketua Majelis Sidang.Perwakilan KPU RI yang hadir menjelaskan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi."Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.Baca juga: Roy Suryo dkk Tegaskan Tolak Perdamaian, Tetap Fokus Bongkar Kasus Ijazah JokowiKetua Majelis Sidang kemudian bertanya lagi, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
(prf/ega)
Salinan Ijazah Jokowi Dipersoalkan, KPU RI Disebut Sembunyikan 9 Informasi
2026-01-11 03:56:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:49
| 2026-01-11 03:29
| 2026-01-11 02:29
| 2026-01-11 02:03
| 2026-01-11 01:57










































