KUPANG, - Sidang lanjutan kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota TNI yang tewas dianiaya para seniornya digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu .Sidang berkas perkara ketiga dengan nomor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menghadirkan empat orang terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto serta Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto, menghadirkan satu orang saksi yaitu Lettu Infanteri Rahmat.Baca juga: Di Sidang, Lettu Inf Rahmat: Para Terdakwa Mengaku Menganiaya Prada Lucky karena PeduliLettu Rahmat yang merupakan Komandan Kompi C, dalam keterangannya saat ditanya hakim ketua, mengaku telah memerintahkan kepada para terdakwa agar tidak lagi menganiaya Prada Lucky.Perintah Rahmat itu disampaikan kepada para terdakwa saat dia mendatangi ruangan Intel tempat Prada Lucky dan Prada Richard dianiaya pada 27 Juli 2025.Baca juga: Kesaksian Komandan Kompi C, Prada Lucky Dianiaya dari Tengah Malam hingga Subuh"Saat itu, kami mendengar suara minta ampun dari ruangan Intel. Kami mendekat dan masuk ke ruangan Intel dan melihat Pratu Alan sempat mencambuk Prada Lucky menggunakan selang di bagian punggung," ungkap Rahmat.Rahmat yang melihat ada sejumlah terdakwa di dalam ruangan dan juga di luar ruangan, sempat memerintahkan agar tidak lagi menganiaya Prada Lucky dan Prada Richard.Selain itu, Rahmat juga memerintahkan agar anggota yang berdiri di depan ruang Intel agar membubarkan diri dan kembali ke barak masing-masing.Namun, sebagai perwira tertua atau senior, perintah dari Rahmat tak juga dihiraukan. Itu terbukti aksi penganiayaan terus berlanjut pada tanggal 28, 29, hingga 30 Juli."Saya baru mengetahui kalau Prada Lucky dianiaya setelah tanggal 4 Agustus setelah Prada Lucky dirawat di rumah sakit dan pengakuan dari para pelaku saat apel," ungkap Rahmat.Mendengar pengakuan itu, hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno, kemudian mempertanyakan perintah Rahmat."Artinya ada kelonggaran di sini. Kalau ada perintah dari perwira senior, apakah anak buah bisa lawan atau melanggar tidak," tanya Subiyatno.Mendapat pertanyaan itu, Rahmat hanya menjawab "siap" dan pertanyaan pun dilanjutkan ke dua hakim anggota lainnya.Sidang pun berlangsung lebih dari dua jam dan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu 19 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu , setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.
(prf/ega)
Fakta Baru Sidang Prada Lucky, Perintah Komandan Kompi Tak Digubris hingga Penganiayaan Berlanjut
2026-01-12 05:06:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:21
| 2026-01-12 04:41
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 04:04
| 2026-01-12 03:10










































