Tanggapi Gugatan, KPK Tegaskan Tak Hentikan Kasus Kuota Haji

2026-01-12 06:31:03
Tanggapi Gugatan, KPK Tegaskan Tak Hentikan Kasus Kuota Haji
JAKARTA, - KPK menanggapi gugatan praperadilan soal penghentian perkara korupsi kuota haji dengan penegasan bahwa kasus itu tidak dihentikan dan sampai sekarang masih berlanjut."Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Selasa .Baca juga: KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut TersangkaKPK masih menghitung kerugian negara dari kasus korupsi kuota hai tersebut.“Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud," tambah dia.Dia menghormati upaya hukum berupa gugatan tersebut karena upaya tersebut sah secara undang-undang."Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formal penyidikan perkara ini," ujarnya.Baca juga: KPK Periksa 350 Biro Travel Terkait Korupsi Kuota Haji Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana bakal berlangsung pada Senin pekan depan."Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.Pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka.Pemohon meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut."Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama," demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.


(prf/ega)