JAKARTA, - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatera harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah.Gus Ipul menegaskan, pada dasarnya, pemerintah tidak melarang adanya penggalangan dana yang dilakukan masyarakat, bahkan justru memberikan apresiasi atas sikap saling membantu tersebut."Pada dasarnya kita mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik itu berupa yayasan atau komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain. Membantu saudara-saudara yang mungkin lain yang kesulitan atau juga mereka yang terdampak dari bencana," kata Gus Ipul di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu .Kendati demikian, Gus Ipul mengungkapkan bahwa ada undang-undang yang memang mengatur bahwa penggalangan dana perlu memperoleh izin.Baca juga: Artis-Influencer Buka Donasi untuk Bencana, Mensos: Sebaiknya Izin DuluBerdasarkan penelusuran Kompas.com, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.Beleid itu menyebutkan, untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang."Di mana kalau pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota saja, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Tapi kalau antar kabupaten/kota, ya izinnya di Provinsi," kata Gus Ipul.Baca juga: Mensos: Izin Penggalangan Dana Bencana Mudah, Pertanggungjawaban yang Utama"Tapi kalau donaturnya itu dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, izinnya lewat Kementerian Sosial," imbuh dia.Gus Ipul menuturkan, setelah mengantongi izin, kegiatan penggalangan dana dapat dilaksanakan, tetapi harus diikuti oleh audit setelah kegiatan selesai dilakukan."Kalau penghasilannya atau dana yang dikumpulkan itu di bawah Rp 500 juta, pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Tapi kalau di atas Rp 500 juta, itu mungkin perlu akuntan publik. Perlu akuntan publik untuk kemudian dilaporkan kepada yang memberikan izin," kata dia.UU 9/1961 itu juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang mengadakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin, yakni pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.Menurut Gus Ipul, sanksi yang diatur dalam beleid tersebut nilainya sangat kecil bila dikonversikan dengan nilai mata uang hari ini."Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, 'Lebih baik disanksi aja wis,'" kata dia.Baca juga: Cara Unik Galang Donasi Korban Bencana Sumatera, Gunakan Keropak SederhanaNamun demikian, Gus Ipul menekankan bahwa inti dari aturan tersebut bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan mendorong masyarakat untuk menyelenggarakan pengumpulan dana secara kredibel."Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, secara terbuka, akuntabel. Nah, setelah akuntabel itu kredibel gitu. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat," kata dia.
(prf/ega)
Mensos Klarifikasi soal Donasi untuk Bencana Sebaiknya Izin ke Pemerintah
2026-01-12 15:27:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:29
| 2026-01-12 14:16
| 2026-01-12 13:54
| 2026-01-12 13:27










































