Bencana Tanah Bergerak Landa Wonosobo, 19 Rumah Rusak Parah

2026-02-06 17:39:53
Bencana Tanah Bergerak Landa Wonosobo, 19 Rumah Rusak Parah
WONOSOBO, — Sebanyak 19 rumah warga di Dusun Purwo dan Dusun Krandegan, Desa Pucungkerep, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, mengalami kerusakan parah akibat bencana gerakan tanah.Hingga saat ini, relokasi bagi warga terdampak belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil kajian geologi dari instansi terkait.Kepala BPBD Kabupaten Wonosobo, Sumekto Hendra Kustanto, menjelaskan bahwa berdasarkan data asesmen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonosobo, kerusakan terparah terjadi pada 19 rumah yang dikategorikan rusak berat, terdiri dari enam rumah di Dusun Purwo dan 13 rumah di Dusun Krandegan.Baca juga: Tanah Bergerak di Kebumen Meluas, Pelajar Jalan Kaki ke Sekolah Lewati Jalan Amblas"Selain itu, ada tempat ibadah yang juga mengalami kerusakan. Kita masih terus melakukan pendataan," kata Sumekto pada Minggu .Sumekto menambahkan bahwa keputusan untuk melakukan relokasi tidak dapat diambil secara tergesa-gesa.Pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terkait kelayakan tanah untuk permukiman.“Relokasi baru bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari ESDM atau PVMBG. Itu yang menjadi dasar pengambilan kebijakan,” ujarnya.Bencana gerakan tanah kembali terjadi pada 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, yang menyebabkan kerusakan pada rumah warga, infrastruktur jalan, serta fasilitas umum.Meskipun bangunan telah mengalami retakan, lantai amblas, dan kemiringan struktur, sebagian besar warga terdampak masih bertahan di rumah masing-masing.Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama saat hujan deras mengguyur kawasan Kaliwiro.BPBD bersama pemerintah desa, kecamatan, serta unsur TNI-Polri dan relawan terus melakukan pemantauan serta pendataan ulang di lapangan."Sosialisasi kepada warga juga dilakukan agar segera mengungsi secara mandiri apabila hujan deras berlangsung lebih dari 30 menit," kata Sumekto.Baca juga: Tanah Bergerak di Kebumen Capai 89 Hektar, Warga Diminta Siaga Hadapi Puncak HujanBPBD menilai bahwa koordinasi lintas sektor sangat mendesak, mengingat wilayah Kaliwiro merupakan kawasan rawan tanah gerak yang telah terdampak berulang kali selama puluhan tahun.Hasil kajian geologi nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah penanganan, termasuk opsi relokasi permanen bagi warga yang tinggal di zona berisiko tinggi.Untuk diketahui, bencana tanah gerak di Kabupaten Wonosobo ini telah terjadi sejak 25 tahun yang lalu, dengan tanah di Desa Pucungkerep mengalami pergerakan setiap tahunnya, yang membuat khawatir warga sekitar.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-06 16:35