Polda Metro Imbau Tak Ada Penjualan Kembang Api untuk Tahun Baru

2026-01-14 05:47:50
Polda Metro Imbau Tak Ada Penjualan Kembang Api untuk Tahun Baru
JAKARTA, – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengimbau importir hingga masyarakat agar tidak menjual ataupun menggunakan petasan dan kembang api dalam perayaan malam tahun baru 2026.Imbauan ini menyusul adanya Surat Edaran yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang penggunaan kembang api, sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Sumatera."Polda Metro Jaya melakukan imbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera," jelas Bhudi dalam keterangan tertulis, Minggu .Baca juga: Polisi Akan Razia Pengunjung di TMII, Ancam Pidanakan yang Bawa Kembang ApiBhudi tidak menampik, sudah banyak penjual petasan dan kembang api yang terlihat di berbagai titik di Jakarta.Namun, ia menegaskan bahwa penegakan aturan administratif terkait SE Gubernur berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)."Penegakan surat edaran Gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya," ujar Bhudi.Meskipun begitu, Bhudi menyebut kepolisian siap memberikan pendampingan penuh hingga penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran pidana.Baca juga: Rano Karno: Kami Tak Bisa Larang Warga Nyalakan Kembang Api Saat Tahun BaruSenada, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya telah memantau situasi di lapangan, termasuk di kawasan Pasar Gembrong yang kerap menjadi sentra penjualan mainan dan kembang api.Alfian memastikan jajarannya sudah turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang."Kami sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Timur bersama jajaran telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta para pedagang terkait larangan penggunaan dan penjualan kembang api, termasuk konsekuensi serta penegakan hukumnya, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru," kata Alfian.Baca juga: Pemprov DKI Ganti Tema Tahun Baru Jadi Jakarta untuk Indonesia, Tanpa Kembang ApiTerkait maraknya pedagang yang menggelar lapak secara terang-terangan di pinggir jalan, Alfian juga menegaskan bahwa penertiban atau penindakan administratif adalah ranah pemerintah daerah, bukan kepolisian."Terkait penertiban pedagang kembang api, pelaksanaannya selaras dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di mana penindakan administratif dan penertiban dilakukan oleh Satpol PP sebagai leading sector," ujar dia.Kendati demikian, Alfian memastikan kepolisian tidak akan lepas tangan dan membuka peluang untuk melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP.Baca juga: Pemkab Bandung Barat Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Sederhana, Larang Pesta Kembang Api"Polri tidak menutup kemungkinan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya, baik melalui patroli bersama, imbauan langsung di lapangan, maupun langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat," ujar Alfian.Ia menambahkan, pendekatan kepolisian saat ini lebih mengutamakan pencegahan, namun akan bertindak mengambil langkah hukum apabila diperlukan."Kami mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, namun tetap siap melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum apabila situasi di lapangan mengharuskan," tutur Alfian.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-14 05:21