Ajukan Agunan Fiktif, Anggota DPRD Sumbar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 34 Miliar

2026-01-12 04:06:04
Ajukan Agunan Fiktif, Anggota DPRD Sumbar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 34 Miliar
PADANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, menetapkan anggota DPRD Sumbar berinisial BSN bersama dua mantan manajer salah satu bank BUMN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja.“BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” kata Kepala Kejari Padang Koswara, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Budi Sastera dan Kepala Seksi Intelijen Erianto, Selasa .Penetapan BSN sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kajari Padang Nomor TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.Selain BSN, Kejari Padang juga menetapkan RA sebagai tersangka. RA merupakan Senior Relationship Manager periode 2016–2019 di salah satu bank pelat merah.Baca juga: Korupsi Kredit Fiktif di BPR Samarinda, Dua Tersangka Ditahan: Kerugian Negara Rp 4,68 MiliarPenetapan tersebut tertuang dalam SK Kajari Padang Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.Tersangka lainnya berinisial RF, yang menjabat sebagai Relationship Manager periode 2018–2020. Penetapan RF sebagai tersangka berdasarkan SK Kajari Padang Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank,” ujar Koswara.Koswara menjelaskan, dalam perkara ini BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen dengan syarat adanya jaminan bank. Namun, jaminan yang diajukan diduga tidak sah.“Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar,” kata Koswara.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin . Namun, dari tiga orang tersebut, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik.Sementara BSN dan RA tidak hadir meski telah dipanggil. Bahkan, menurut Koswara, keduanya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.Meski demikian, Kejari Padang tetap menetapkan ketiganya sebagai tersangka.Baca juga: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Sikka Menyerahkan DiriUntuk proses hukum selanjutnya, penyidik Kejari Padang akan kembali memanggil BSN, RA, dan RF untuk dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka.Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada 5 Januari 2026.Dalam rangka penyidikan, Kejari Padang telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen di rumah dan kantor BSN pada 29 Juli 2024 dan 17 November 2025.


(prf/ega)