Waktu Penjualan Dibatasi, Antrean Solar di Palembang Mengular 700 Meter, Warga: Malah Lebih Parah

2026-01-14 23:32:51
Waktu Penjualan Dibatasi, Antrean Solar di Palembang Mengular 700 Meter, Warga: Malah Lebih Parah
PALEMBANG, - Antrean panjang kendaraan terjadi hingga 700 meter di Jalan MP Mangku, Palembang, Sumatera Selatan, setelah adanya pembatasan pembelian solar.Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan surat edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025, yang dikeluarkan pada Senin untuk mengatur penjualan solar dalam kota.Bahkan, distribusi solar empat SPBU dalam kota dihentikan lantaran sering menimbulkan kemacetan panjang.Sejak aturan itu berlaku, antrean panjang kendaraan solar mulai dari mobil pribadi hingga truk memang tak lagi terlihat dari pagi hingga sore.Namun, kondisi itu berbanding terbalik saat malam hari. Antrean kendaraan yang mengonsumsi solar mengular panjang.Baca juga: Sering Picu Antrean Panjang, Distribusi Solar 4 SPBU di Palembang DihentikanPantauan , antrean panjang mobil pribadi dan truk besar memadati jalan MP Mangkunegara sejak pukul 20.00 WIB.Di lokasi ini, terdapat dua SPBU yang diperbolehkan menjual solar. Penjualan pun baru dibuka pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.Akibatnya, para sopir truk yang mayoritas membutuhkan solar pun terpaksa antre lebih dulu agar bisa mendapatkan BBM."Sudah antre dari jam 8 malam tadi, takut tidak kebagian. Ini saja antreannya sudah sepanjang ini, apalagi nanti jam 10 malam," kata Kandar (45), salah satu sopir truk, Jumat .Sejak aturan pembatasan penjualan solar berlaku, Kandar mengaku kesulitan untuk mendapatkan BBM.Ia yang kesehariannya bekerja membawa truk pengangkut tanah pun terpaksa antre pada malam hari demi dapat bekerja untuk pagi nanti."Kalau enggak mengisi (solar), malam ini, besok enggak kerja. Sebetulnya sebelum ada aturan ini memang antre panjang juga. Tapi, dibatasi cuma boleh malam hari, ya malah tambah parah," ujarnya.Hal yang sama dikeluhkan oleh Amar (36), salah satu sopir angkot. Karena pembatasan penjualan solar, ia pun kesulitan mendapatkan BBM untuk menarik angkot."Ini bukan tambah teratur, malah tambah parah macetnya karena antrean. Kami juga sebagai sopir angkot kesulitan bila dibatasi seperti ini," keluh Amar.Amar berharap kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sumsel ini dapat ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kesulitan bagi sopir angkot maupun truk yang membutuhkan solar.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 22:46