Menteri LH Ancam Pidanakan Perusahaan yang Terbukti Sebabkan Banjir Sumatera

2026-01-12 00:39:53
Menteri LH Ancam Pidanakan Perusahaan yang Terbukti Sebabkan Banjir Sumatera
JAKARTA, - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tak segan memidanakan perusahaan yang terbukti menyebabkan banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Ia menambahkan, pekan lalu tim ahli telah memeriksa langsung ke lokasi untuk mengambil data lapangan dan mengukur sampel yang dikirimkan ke laboratorium."Pelaksanaan kegiatan untuk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru telah lebih awal dilakukan. Di DAS Batang Toru, sebagaimana kami sampaikan, ada delapan sampai sembilan unit entitas yang saat ini sedang di dalam pendalaman Kementerian Lingkungan Hidup," kata Hanif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa .Baca juga: Dok Polda Sumut Polisi saat menyebrangkan warga yang sakit dengan perahu karet di Desa Garoga, Batang Toru,Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara, Selasa .Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menghentikan sementara operasional delapan entitas tersebut melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah. Selain itu, lanjut Hanif, petugas mengaudit izin lingkungan perusahaan yang disinyalir memicu banjir Sumatera."Jadi nanti dari audit lingkungan akan menjurus kepada tiga hal yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, dan pengenaan pidana," jelas dia.Pengenaan pidana dilakukan lantaran operasional perusahaan menyebabkan hilangnya nyawa, dan kerusakan parah di tiga provinsi terdampak. Hanif mencatat, KLH juga tengah memverifikasi 17 unit usaha di Sumatera Barat.Perusahan itu bergerak di sektor tambang, semen, serta perkebunan sawit.Baca juga: KLH Segel 5 Tambang di Sumatera Barat, Diduga Picu Banjir Sumatera"Kemudian untuk Aceh sedang dilakukan pengawasan tidak langsung, karena melihat aksesnya memang tidak sesederhana di Sumatera Utara maupun Sumatera Barat," tutur dia.Hanif menyatakan, verifikasi perusahaan di Aceh memerlukan waktu lama lantaran luasan wilayanya yang mencapai 4,9 juta hektar. Dia turut memastikan, pemeriksaan dilakukan pada 100 unit usaha yang berdiri di tiga provinsi tersebut."Jadi meskipun dia berizin, namun dampaknya ternyata merusak dan menimbulkan korban jiwa, ya ini kami periksa," imbuh dia.Baca juga: Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir SumateraSebelumnya, KLH telah menyegel dan menghentikan operasional lima perusahaan yang disinyalir memciu banjir di Sumatera Barat. Tindakan serupa dilakukan pada delapan perusahaan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai Batang Toru, Sumatera Utara.


(prf/ega)