KPK: Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Menurun Selama 2 Tahun

2026-01-14 18:53:58
KPK: Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Menurun Selama 2 Tahun
KPK menyampaikan skor Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) dan Skor Penilaian Integritas (SPI) untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK mengungkap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemkab Bekasi belum berjalan baik.Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, pada 2024, skor APIP dalam MCSP Pemkab Bekasi hanya berada pada angka 65. Ini menurun dibanding tahun sebelumnya dengan skor 75."Nilai pada area Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam dua tahun terakhir, juga turut mengalami penurunan," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).Penurunan skor itu sejalan dengan tingkat kerawanan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Skor PBJ dalam survei yang dilakukan KPK pada Pemkab Bekasi juga mengalami penurunan.Pemkab Bekasi mendapat skor 99 pada 2022. Yang angkanya menurun pada 2024 menjadi 72."Catatan penurunan tersebut masih memperlihatkan bagaimana sektor PBJ yang seharusnya diperkuat dengan pengawasan APIP, belum berjalan dengan baik," ucap Budi.Sedangkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK di Pemkab Bekasi, penurunan skor masih terjadi. Pada 2024 pemkab Bekasi mendapat skor 68, turun dari tahun sebelumnya dark angka 68,04."Demikian halnya dengan area PBJ yang dinilai oleh dimensi komponen internal di lingkungan Pemkab Bekasi. Skor pada 2022 menunjukkan nilai positif mencapai 91. Hanya saja, menurun menjadi 87,26 pada 2023, dan turun signifikan menjadi 62,61 di tahun 2024," jelasnya.MCSP dan SPI yang dilakukan KPK merupakan sistem peringatan dini untuk mendorong perbaikan tata kelola guna mencegah terjadinya korupsi. KPK juga berharap penindakan di Pemkab Bekasi dengan menetapkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang bisa menjadi momentum perbaikan."KPK berharap penindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem roda pemerintahan daerah. Upaya perbaikan tersebut diharapkan bermuara pada pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," paparnya.Adapun KPK telah melakukan OTT di Kabupaten Bekasi terkait kasus suap ijon proyek pada Kamis (18/12). Bupati Ade ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.Selain Ade Kuswara, KPK menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek."Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Asep.Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade juga sempat menyampaikan permintaan maaf. Hal itu dikatakannya saat digiring menuju mobil tahanan KPK.Simak juga Video 'Tingkah Bupati Bekasi Minta Rp 9,5 M Padahal Proyek Belum Ada':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-14 17:20