UMP Sulteng 2026 Disepakati Naik 9,08 Persen, Jadi Rp 3.179.565

2026-01-15 03:20:52
UMP Sulteng 2026 Disepakati Naik 9,08 Persen, Jadi Rp 3.179.565
- Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyepakati untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi sebesar Rp 3.179.565.Besaran UMP Sulteng 2026 tersebut naik 9,08 persen atau sekitar Rp 264.565 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.915.000.Kesepakatan kenaikan upah ini diputuskan dalam rapat pleno penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang digelar di Palu."Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati UMP 2026 serta UMSP untuk dua sektor, yakni pertambangan dan perkebunan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek," kata Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng Firdaus Karim di Palu, Sabtu , dilansir dari Antara.Baca juga: UMP Sumsel 2026 Naik Jadi Rp 3,9 Juta, Berlaku untuk Pekerja di Bawah 1 TahunFirdaus Karim, yang juga menjabat Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng, memaparkan bahwa UMSP 2026 ditetapkan untuk dua sektor utama.Untuk sektor pertambangan dan penggalian lainnya, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.352.956,01, sementara sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.320.403,04."Penetapan tersebut melalui proses pembahasan yang dinamis dan cukup panjang antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja," ujarnya.Ia menambahkan, penetapan UMP dan UMSP mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum.Baca juga: UMP Sumut 2026 Naik Rp 236.412, Jadi Berapa?Dalam proses perhitungan UMP Sulawesi Tengah 2026, Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa 0,6 yang ditetapkan berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi Sulteng tahun 2025.“Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Setelah pembahasan, disepakati alfa 0,6 untuk UMP, sedangkan untuk UMSP dua sektor menggunakan alfa 0,9,” jelasnya.Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan terkait UMP Sulteng 2026 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Sulteng untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.Baca juga: 4 Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran UMP 2026, Mana Saja?Sesuai regulasi, penetapan UMP dan UMSP 2026 dilakukan paling lambat 24 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026."Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif," tuturnya.Firdaus juga menyampaikan bahwa pada 22–23 Desember 2025, Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten dan kota se-Sulteng dijadwalkan melakukan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).Daerah yang tidak menetapkan UMK akan mengacu pada UMP dan UMSP Provinsi Sulawesi Tengah.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.Ekspansi sawit memperlihatkan bentuk lain dari keyakinan berlebihan manusia. Sawit dijanjikan sebagai motor ekonomi baru tetapi kita jarang bertanya mengapa keberhasilan ekonomi harus selalu diukur dengan skala penguasaan lahan.Dengan mengganti keanekaragaman hutan menjadi monokultur sawit manusia sedang menghapus ingatan ekologis bumi. Kita menciptakan ruang yang tampak hijau tetapi sebenarnya mati secara biologis. Daun daun sawit yang tampak subur menutupi kenyataan bahwa di bawahnya berkurang kehidupan tanah yang dulu kaya mikroorganisme.Kita menggantikan keindahan struktur alam dengan pola bisnis yang mengabaikan kerumitan ekologis. Sebuah bentuk kesombongan manusia yang percaya bahwa alam akan selalu menyesuaikan diri tanpa batas.Tambang adalah babak lain dari cerita yang sama tetapi dengan luka yang lebih dalam. Kawasan tambang yang menganga seperti tubuh bumi yang dipaksa menyerahkan organ vitalnya bukan karena kebutuhan manusia tetapi karena ketamakan ekonomi. Kita menukar keindahan hutan tropis dengan bongkahan mineral yang akan habis dalam beberapa tahun.Kita merusak sungai yang mensuplai kehidupan masyarakat setempat demi bahan baku industri global. Namun politik pembangunan sering memandang aktivitas tambang sebagai harga yang wajar untuk kemajuan nasional. Dalam kenyataan sesungguhnya tambang meninggalkan ruang kosong yang tidak bisa sepenuhnya pulih bahkan setelah beberapa generasi.Baca juga: Mengapa Perkebunan Sawit Merusak Lingkungan?Inilah ironi dari proyek kemajuan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri. Ia lupa bahwa bumi memiliki daya dukung yang terbatas dan bahwa setiap luka ekologis akan kembali menghantam manusia. Jika kita melihat seluruh fenomena ini dengan lensa filsafat sains maka krisis lingkungan Indonesia bukan semata masalah teknis tetapi masalah epistemologis.Kita salah memahami posisi kita dalam alam. Kita bertindak seolah lebih tahu daripada alam sendiri. Kita percaya bahwa teknologi mampu mengatasi semua masalah padahal teknologi hanya memberikan solusi pada sebagian kecil dari apa yang kita rusak.

| 2026-01-15 03:08