UMK Purbalingga 2026 Disepakati Naik 5,8 Persen, Variabel Alfa Ditetapkan Sebesar 0,7

2026-01-14 14:03:10
UMK Purbalingga 2026 Disepakati Naik 5,8  Persen, Variabel Alfa Ditetapkan Sebesar 0,7
- Usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2026 akhirnya mencapai kesepakatan.Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga menyepakati kenaikan UMK sebesar 5,835 persen setelah melalui perdebatan cukup panjang.Kesepakatan tersebut merupakan hasil kompromi antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.Angka ini akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditetapkan secara resmi.Baca juga: UMK Blora 2026 Direkomendasikan Naik 4,79 Persen, Disepakati Lewat Sidang Dewan PengupahanKesepakatan kenaikan UMK tersebut dicapai dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga pada Senin .Rapat melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.Proses pembahasan berlangsung dinamis karena masing-masing pihak menyampaikan kepentingan dan pertimbangannya.Baca juga: Pembahasan UMK Karanganyar DeadlockKepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga menjelaskan, penetapan angka kenaikan mengacu pada formula nasional.Formula tersebut menghitung inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel Alfa."Dalam rapat, kami menggunakan variabel Alfa sebesar 0,7. Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan yang cukup dinamis," ujarnya saat dijumpai, Selasa .Menurutnya, penentuan nilai Alfa menjadi bagian paling krusial dalam rapat Dewan Pengupahan.Serikat pekerja yang diwakili SPSI mendorong penggunaan Alfa mendekati batas atas, yakni 0,9, dengan pertimbangan peningkatan daya beli dan kesejahteraan buruh.Di sisi lain, pihak pengusaha melalui APINDO mengusulkan Alfa sebesar 0,5.Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja."Jika terlalu tinggi, pengusaha khawatir akan berdampak pada biaya operasional dan bersiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, dipilihlah angka tengah sebagai solusi bersama," jelasnya.Saat ini, UMK Purbalingga berada di angka Rp2.338.283,12. Dengan kenaikan sebesar 5,835 persen, nominal UMK akan meningkat, menunggu pengesahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.Ia menyebut usulan tersebut telah ditandatangani Bupati Purbalingga dan segera dikirimkan ke tingkat provinsi.Menurutnya, besaran UMK yang ditetapkan provinsi umumnya tidak jauh berbeda dari hasil usulan kabupaten."Penetapan resmi dijadwalkan besok. Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi bersama kepada perusahaan dan pekerja pada 29 Desember 2025," pungkasnya.Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul “UMK Purbalingga Disepakati, Naik 5,8 Persen”.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.Ekspansi sawit memperlihatkan bentuk lain dari keyakinan berlebihan manusia. Sawit dijanjikan sebagai motor ekonomi baru tetapi kita jarang bertanya mengapa keberhasilan ekonomi harus selalu diukur dengan skala penguasaan lahan.Dengan mengganti keanekaragaman hutan menjadi monokultur sawit manusia sedang menghapus ingatan ekologis bumi. Kita menciptakan ruang yang tampak hijau tetapi sebenarnya mati secara biologis. Daun daun sawit yang tampak subur menutupi kenyataan bahwa di bawahnya berkurang kehidupan tanah yang dulu kaya mikroorganisme.Kita menggantikan keindahan struktur alam dengan pola bisnis yang mengabaikan kerumitan ekologis. Sebuah bentuk kesombongan manusia yang percaya bahwa alam akan selalu menyesuaikan diri tanpa batas.Tambang adalah babak lain dari cerita yang sama tetapi dengan luka yang lebih dalam. Kawasan tambang yang menganga seperti tubuh bumi yang dipaksa menyerahkan organ vitalnya bukan karena kebutuhan manusia tetapi karena ketamakan ekonomi. Kita menukar keindahan hutan tropis dengan bongkahan mineral yang akan habis dalam beberapa tahun.Kita merusak sungai yang mensuplai kehidupan masyarakat setempat demi bahan baku industri global. Namun politik pembangunan sering memandang aktivitas tambang sebagai harga yang wajar untuk kemajuan nasional. Dalam kenyataan sesungguhnya tambang meninggalkan ruang kosong yang tidak bisa sepenuhnya pulih bahkan setelah beberapa generasi.Baca juga: Mengapa Perkebunan Sawit Merusak Lingkungan?Inilah ironi dari proyek kemajuan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri. Ia lupa bahwa bumi memiliki daya dukung yang terbatas dan bahwa setiap luka ekologis akan kembali menghantam manusia. Jika kita melihat seluruh fenomena ini dengan lensa filsafat sains maka krisis lingkungan Indonesia bukan semata masalah teknis tetapi masalah epistemologis.Kita salah memahami posisi kita dalam alam. Kita bertindak seolah lebih tahu daripada alam sendiri. Kita percaya bahwa teknologi mampu mengatasi semua masalah padahal teknologi hanya memberikan solusi pada sebagian kecil dari apa yang kita rusak.

| 2026-01-14 12:10