Kawal Arus Mudik Nataru, Polres Dumai Perketat Pengawasan di Pelabuhan Pelindo

2026-02-02 12:12:23
Kawal Arus Mudik Nataru, Polres Dumai Perketat Pengawasan di Pelabuhan Pelindo
Polres Dumai memperketat pengawasan di Terminal Pelabuhan Internasional Pelindo Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, pada Minggu (28/12/2025) memantau secara langsung pengamanan di Terminal Pelabuhan Internasional Pelindo Dumai. Angga mengatakan pelabuhan menjadi titik fokus kutama arena banyak warga yang tak hanya melakukan perjalanan domestik antar-pulau tetapi juga ke luar negeri."Kami menyebarkan petugas secara optimal untuk pastikan semua perjalanan aman dan lancar. Tidak ada ruang untuk kendala yang mengganggu keamanan warga," ujar AKBP Angga.Petugas kepolisian yang terlibat dalam Operasi Lilin Lancang Kuning 2025 disebar di sejumlah titik strategis, antara lain area check-in, gerbang pemberangkatan, dan dermaga kapal. Personel melakukan pengawasan tata tertib serta pemeriksaan selektif barang bawaan untuk mencegah masuknya barang larangan.Dalam pengamanan ini, Polres Dumai bekerja sama erat dengan pihak PT Pelindo Dumai dan pengelola kapal untuk menyesuaikan jadwal dan memastikan prosedur keamanan terpenuhi."Kerja sama ini sangat krusial. Kami juga meminta penumpang untuk mematuhi semua aturan yang ada di terminal," tegasnya. Selama kegiatan, tiga kapal ferry domestik menuju Bengkalis, Buton, Tanjung Samak, Selat Panjang, Tanjung Balai Karimun, Batam, dan Tanjung Pinang (Kepri) berangkat dengan total 400 penumpang. Sementara itu, tiga kapal internasional menuju Malaka dan Muar (Malaysia) mengangkut 520 penumpang.Selama pemantauan, Kapolres memastikan situasi aman dan lancar. Tidak ada gangguan kamtibmas yang menonjol selama peninjauan berlangsung.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 11:41