Menkeu Purbaya Bakal Denda Impor Baju Bekas Ilegal, Bursa Thrifting Terbesar di Sulbar Terancam

2026-01-16 12:03:13
Menkeu Purbaya Bakal Denda Impor Baju Bekas Ilegal, Bursa Thrifting Terbesar di Sulbar Terancam
POLEWALI MANDAR, – Sejumlah pedagang pakaian bekas terbesar di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengaku resah terkait kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang bakal mendenda pelaku impor pakaian bekas ilegal.Pedagang yang sudah berjualan selama puluhan tahun tersebut terancam akan kehilangan mata pencaharian alias tutup.Bursa pakaian bekas terbesar di Provinsi Sulawesi Barat yang terletak di kawasan Pasar Sentral Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, misalnya, terancam tutup pasca adanya kebijakan tersebut.Para pedagang pakaian bekas di Pasar Sentral Pekkabata mengaku mulai resah dan menolak keputusan tersebut sebab dapat menghilangkan mata pencaharian pedagang yang selama ini bergantung pada usaha berjualan pakaian bekas selama puluhan tahun.Salah satu pedagang pakaian bekas di kawasan Pasar Pekkabata, Akbar, mengatakan siap mematuhi aturan tersebut, tetapi ia meminta penjelasan pemerintah terkait alasan pelarangan impor pakaian bekas dan berharap ada solusi bagi pedagang kecil.“Kami minta alasan prinsip apa yang mendasari pemerintah melarang impor pakaian bekas. Dan kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah, karena faktanya pengusaha dan masyarakat cukup diuntungkan dengan pakaian bekas,” jelas Akbar, pedagang pakaian bekas, saat ditemui, Rabu .Baca juga: Keresahan Penggemar Thrifting di Pasar Senen: Tak Rela Surga Pakaian Bekas HilangDiketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan aturan baru untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal yang dinilai mematikan industri dalam negeri.Maraknya impor pakaian bekas masuk ke Indonesia dinilai dapat mematikan industri tekstil dan garmen lokal Indonesia.Purbaya mengatakan, aturan baru tersebut akan terbit dalam waktu dekat dan akan memperketat pengawasan serta penindakan bagi para importir pakaian bekas ilegal.Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih lemah dari segi sanksi sehingga para pelaku masih berani mengimpor pakaian bekas balpres.Baca juga: Harga dan Kualitas, Alasan Pemburu Thrifting di Pasar Senen Lebih Suka Barang ImporKendati demikian, selama aturan baru belum terbit, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap melakukan pengawasan di lapangan, terutama di pelabuhan-pelabuhan yang menjadi pintu masuk barang impor.Penindakan ini dilakukan agar pakaian bekas impor tidak mematikan usaha pakaian lokal.Beberapa waktu terakhir, Indonesia memang dibanjiri pakaian bekas dari luar negeri seiring dengan maraknya thrifting.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 12:43