Komisi Yudisial: Banyaknya Hakim Disanksi Tidak Hentikan Pelanggaran

2026-01-12 10:45:58
Komisi Yudisial: Banyaknya Hakim Disanksi Tidak Hentikan Pelanggaran
JAKARTA, - Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI), Setyawan Hartono, mengatakan bahwa banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi belum mampu menekan angka pelanggaran oleh oknum hakim lainnya.Hal tersebut disampaikan oleh Setyawan saat memaparkan gagasannya setelah menjabat sebagai Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim KY RI dalam jumpa pers di Kantor KY pada Selasa .“Jadi, selama ini prestasi KY itu dilihat dari indikasi seberapa banyak pengaduan yang bisa ditindaklanjuti, ditangani dan berapa banyak hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi. Jadi lebih bersifat represif oriented,” ujar Setyawan.Baca juga: KY Ungkap Ada 303 Laporan yang Masih Nunggak hingga Akhir 2025 “Dari pengalaman saya selama bertugas sebagai hakim, baik sebagai di badan pengawasan juga selaku inspektur dan sebagai pimpinan Pengadilan Tinggi, ternyata dengan banyaknya hakim yang kena sanksi juga tidak menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu,” tambah dia.Setyawan menegaskan bahwa tugas dan wewenang KY adalah menjaga kehormatan serta keluhuran martabat perilaku hakim di Indonesia.Menurut dia, jika pengawasan hanya berorientasi pada tindakan represif, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan.Karena itu, ia mendorong agar ke depan KY lebih mengedepankan pengawasan yang bersifat preventif dalam menjalankan fungsi pengawasan hakim.Baca juga: KY Rampungkan Rekomendasi Sanksi untuk Hakim yang Adili Tom Lembong, Tinggal Dikirim ke MAIa menjelaskan, pendekatan preventif bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran oleh hakim.Indikator keberhasilannya, kata Setyawan, dapat dilihat dari menurunnya jumlah pengaduan, terutama pengaduan yang layak ditindaklanjuti.Penurunan tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa pelanggaran hakim semakin berkurang, atau setidaknya pelanggaran yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh KY semakin menurun.Setyawan pun mengutip dan setuju dengan pernyataan yang kerap disamping oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.“Jadi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang oleh hakim yang bersifat transaksional, artinya pelanggaran yang terkait dengan tugas hakim menangani perkara dengan mengambil keuntungan dari penanganan perkara itu, tidak ada alternatif,” kata dia.Baca juga: Anggota KY Usai Dilantik: Tak Ada Arahan Prabowo, Kita Independen“Jadi nanti meskipun ada berbagai macam sanksi, jadi kalau disetujui, kalau tindakan hakim yang bersifat transaksional itu sudah pasti sanksinya adalah rekomendasinya oleh KY adalah pemecatan, pemberhentian tidak dengan hormat,” tambah dia.Gagasan tersebut nantinya dapat dituangkan dalam bentuk pedoman atau dimasukkan ke dalam standar operasional prosedur (SOP).Alhasil, hakim diharapkan akan berpikir berulang kali sebelum melakukan pelanggaran transaksional karena tidak ada lagi ruang untuk mencari alternatif.


(prf/ega)