JAKARTA, - PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) membantah adanya penyegelan lima titik lahan konsesi perusahaan sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan.Perseroan menegaskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak menyegel lima titik konsesi milik TPL maupun Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis , TPL menjelaskan meskipun terdapat pemasangan plang oleh Ditjen Gakkum, tindakan tersebut bukan merupakan penyegelan operasional, melainkan bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan.“Kemenhut tidak ada melakukan penyegelan terhadap lima titik konsesi PT TPL dan PHAT di Tapanuli. Plang dimaksud terkait proses pengumpulan bahan dan keterangan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan,” demikian keterangan manajemen TPL dalam surat resmi yang ditujukan kepada BEI.Baca juga: Toba Pulp Sebut Tak Punya Fasilitas Produksi di Wilayah Terdampak Banjir SumateraTPL mencatat titik-titik lahan yang terdapat pemasangan plang merupakan sebagian kecil dari keseluruhan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan tidak mencakup seluruh lahan konsesi perusahaan.Karena itu, kegiatan operasional perusahaan tidak terganggu dan tidak terjadi penghentian aktivitas di lapangan. Perusahaan memastikan produksi, pendapatan, arus kas, serta kewajiban kepada pemasok dan pembeli tetap berjalan normal.“Hanya pada titik sebagaimana dijelaskan pada poin 6a, bukan seluruh PBP?,” lanjut manajemen.Menurut TPL, tidak diperlukan strategi khusus untuk menghentikan apa yang diberitakan sebagai penyegelan, karena tindakan yang dilakukan Kemenhut hanya bertujuan untuk pendataan dan klarifikasi. Dengan demikian, langkah tersebut tidak berdampak pada akses maupun kegiatan operasional perusahaan.Dalam laporan kepada BEI, TPL mencatat proses pemeriksaan oleh otoritas masih berlangsung. Perusahaan telah menyerahkan data awal sebagai bagian dari proses klarifikasi, namun hingga kini belum ada kesimpulan, ketetapan, atau tuntutan apapun dari pemerintah.Baca juga: Sejarah PT Toba Pulp Lestari, Perusahaan yang Dituding Jadi Biang Kerok Banjir SumutPerseroan juga memastikan akan kooperatif sepanjang proses berlangsung. TPL menegaskan isu penyegelan tidak mempengaruhi stabilitas operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.Hingga laporan disampaikan, TPL tidak melihat adanya informasi material lain yang berpotensi mengganggu kelangsungan usaha atau mempengaruhi harga saham.Selain klarifikasi terkait isu penyegelan, TPL mengatakan tidak memiliki fasilitas produksi maupun operasional yang berada di kota atau kabupaten yang terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera pada akhir November 2025.
(prf/ega)
TPL Bantah Penyegelan 5 Titik Lahan: Hanya Pemasangan Plang, Operasional Tetap Normal
2026-01-13 00:53:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 00:35
| 2026-01-13 00:20
| 2026-01-12 23:21
| 2026-01-12 22:59
| 2026-01-12 22:34










































