RD Kongo Terancam Batal Main di Piala Dunia 2026, Ada Apa?

2026-02-03 12:10:53
RD Kongo Terancam Batal Main di Piala Dunia 2026, Ada Apa?
- Federasi Sepak Bola Nigeria (NFF) bersama Federasi Sepak Bola Kamerun (FECAFOOT) resmi melaporkan Republik Demokratik (RD) Kongo ke FIFA karena dituduh melanggar aturan naturalisasi.FIFA dikabarkan telah meninjau laporan tersebut terkait kelayakan pemain yang diturunkan oleh DR Kongo selama babak play-off Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Afrika.RD Kongo dilaporkan ke FIFA karena dianggap melakukan pergantian kewarganegaraan terhadap beberapa pemain yang lahir di Eropa dengan cara yang tidak sesuai aturan yang berlaku.Baca juga: Resmi! FIFA Batalkan 3 Kemenangan Timnas Malaysia di Uji Coba Imbas Skandal NaturalisasiMengutip laporan dari ESPN, NFF mengklaim bahwa beberapa pemain RD Kongo tidak memenuhi syarat karena tidak mendapatkan izin yang tepat untuk berganti kewarganegaraan.Disebutkan ada enam hingga sembilan pemain yang digunakan oleh RD Kongo selama kualifikasi belum melepaskan paspor Eropa mereka sesuai dengan hukum di DR Kongo. Padahal, peraturan yang berlaku di RD Kongo dengan tegas melarang seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.Baca juga: Daftar 11 Pemain Terbaik Pria FIFA 2025, PSG Dominan Kirim 5 Nama"Peraturan Kongo menyatakan Anda tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda," kata sekretaris jenderal NFF Mohammed Sanusi kepada wartawan pada hari Selasa. "Ada begitu banyak dari mereka yang memiliki paspor Eropa, beberapa di antaranya paspor Prancis, beberapa di antaranya paspor Belanda. Peraturannya sangat jelas. Kami tidak dapat mengatakan apa pun sekarang, tetapi kami telah menyampaikan protes kami kepada FIFA," sambungnya.NFF merasa curiga dengan cara DR Kongo mendapatkan para pemain tersebut dengan cara yang singkat.  Mereka menilai bahwa apa yang dilakukan RD Kongo sah di mata FIFA, namun tidak secara hukum negara."Ada pemain yang mendapatkannya hanya dalam tiga bulan. Jadi bagi kami, itu dianggap sebagai pelanggaran peraturan. Itulah mengapa kami mengambil keputusan itu," ujarnya.Baca juga: Protes Mesir ke FIFA soal Laga Promosi LGBTQ di Piala Dunia 2026Meskipun Konstitusi Kongo tidak mengakui kewarganegaraan ganda, peraturan FIFA sendiri hanya mensyaratkan pemain untuk memegang paspor negara yang diwakili agar diizinkan bermain untuk negara tersebut. Berdasarkan kepemilikan paspor Kongo yang sah itulah FIFA mengizinkan para pemain untuk bermain.Semua pemain yang terlibat memegang paspor Kongo, tetapi Sanusi mengklaim bahwa FIFA telah ditipu sehingga mengeluarkan izin tersebut.Baca juga: Pelatih Nigeria Tuduh RD Kongo Pakai Dukun Usai Tak Lolos Piala Dunia 2026"Aturan FIFA berbeda dengan aturan DR Kongo, itulah mengapa FIFA memberi mereka izin," katanya. "Peraturan FIFA menyatakan bahwa begitu Anda memiliki paspor negara Anda, Anda memenuhi syarat. Sejauh yang kami ketahui, mereka memenuhi syarat, itulah mengapa mereka diberi izin oleh FIFA."AFP/PHILL MAGAKOE Penyerang Nigeria #9 Victor Osimhen menyundul bola dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Afrika Grup C antara Lesotho vs Nigeria di Stadion Peter Mokaba di Polokwane pada 10 Oktober 2025. (Foto oleh PHILL MAGAKOE / AFP) / ALTERNATE CROP


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 10:41