Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melepas mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.Ketiganya bakal dikeluarkan dari Rutan Gedung Merah Putih usai KPK menerima SK rehabilitasi yang menjadi dasar hukum pelepasan."Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu .AdvertisementSuasana di depan pintu rutan mulai ramai sejak pukul 08.00 WIB. Beberapa pengacara Ira dkk tampak menunggu proses administrasi.Mereka sudah bersiap mengantar kliennya keluar setelah menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
(prf/ega)
KPK Belum Bebaskan Ira Puspadewi Cs, Tunggu Terima SK Rehabilitasi dari Presiden
2026-01-12 05:08:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:08
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:54
| 2026-01-12 03:04
| 2026-01-12 02:36










































