Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Daftar Lengkapnya

2026-01-12 07:26:56
Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Daftar Lengkapnya
– Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu topik yang banyak dicari masyarakat, terutama bagi calon aparatur sipil negara (CASN) maupun yang berminat mengikuti seleksi CASN.Gaji PNS terbaru diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.Belakangan memang muncul wacana kenaikan gaji PNS pada 2026. Akan tetapi, sejauh ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut, sehingga gaji PNS masih mengacu PP 5/2024.Baca juga: Apa Itu Single Salary ASN? Ini Bedanya dengan Sistem Gaji PNS SekarangBerdasarkan PP 5/2024, secara umum gaji PNS di Indonesia dibagi ke dalam empat golongan utama, yakni Golongan I hingga Golongan IV. Masing-masing golongan masih dibagi lagi ke dalam beberapa tingkat, seperti a, b, c, hingga e.Selain golongan, faktor masa kerja golongan (MKG) juga menentukan besaran gaji. MKG dihitung berdasarkan lamanya seorang PNS berada dalam golongan tertentu.Artinya, semakin tinggi golongan dan semakin lama MKG seorang PNS, maka gaji pokok yang diterima juga semakin besar.Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan dengan MKG terendah hingga tertinggi:Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Kisarannya Sesuai Ketentuan ResmiBaca juga: Gaji PPPK Penuh Waktu 2025, Ini Perbedaannya dengan Paruh WaktuPerlu diketahui, gaji PNS yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan gaji pokok. Di luar itu, PNS masih berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan daerah tertentu.Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan PNS yang diterima setiap bulan bisa jauh lebih besar dari gaji pokok.


(prf/ega)