JAKARTA, – Kubu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengajukan tiga ahli tambahan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin .Kuasa hukum Roy Suryo, Jahmada Girsang, mengatakan penambahan ahli ini dilakukan untuk menyeimbangkan keterangan 20 ahli yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.“Saksi ahli yang kami sudah ajukan waktu gelar perkara itu ada tiga orang. Kemudian hari ini kami tambahkan lagi tiga ahli, berarti total semua enam ahli dan tiga saksi a de charge (saksi meringankan),” kata Jahmada saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.Baca juga: Roy Suryo Cs Tunjuk UI dan BRIN sebagai Uji Lab Forensik Ijazah JokowiSalah satu nama yang diajukan sebagai ahli tambahan adalah pengamat politik yang kerap kritis terhadap kebijakan pemerintah, Rocky Gerung.“Dan sudah confirm melalui Dokter Tifa bahwa Rocky Gerung akan menjadi ahli dalam proses perkara berikutnya,” ungkap Jahmada.Sebelumnya, tiga ahli telah diajukan saat gelar perkara khusus, yakni Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.Selain Rocky Gerung, Jahmada belum mengungkap dua nama lain yang diajukan sebagai ahli tambahan.Tak hanya mengajukan ahli, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya juga meminta pemeriksaan mandiri terhadap empat dokumen akademik milik Jokowi oleh institusi independen.Empat dokumen tersebut meliputi ijazah Sarjana (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada.Baca juga: Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi“Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi poin sangat penting untuk dilakukan analisa,” kata Roy Suryo.Adapun institusi yang diminta melakukan pemeriksaan mandiri adalah Laboratorium Forensik Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat .Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
(prf/ega)
Roy Suryo Cs Tambah 3 Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung Ikut Diajukan
2026-01-12 03:04:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:38
| 2026-01-12 03:28
| 2026-01-12 02:39
| 2026-01-12 01:42
| 2026-01-12 01:31










































