JAKARTA, - Dugaan raibnya dana investasi sebesar Rp 71 miliar milik seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas kembali memantik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan investasi di pasar modal.Insiden ini disebut berpotensi menggerus rasa percaya investor ritel yang selama ini menjadi porsi penting dalam aktivitas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebut dugaan penggelapan dana nasabah masih berada di tahap pemeriksaan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).OJK juga turut terlibat dalam penanganan perkara tersebut.Baca juga: Terima Laporan Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Rp 71 Miliar, BEI Analisa Transaksi dan Mutasi Efek“Oh, itu sedang diperiksa ya sama teman-teman pasar modal (BEI). Kita ada di perlindungan konsumen juga masuk,” ujar Friderica saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin .Menurutnya, proses pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena belum mencapai tahap kesimpulan alias konklusif. “Nanti kita kabarin deh, karena belum konklusif,” paparnya.Selama proses pemeriksaan berlangsung, OJK tidak dapat mengungkapkan detailnya kepada publik karena seluruh temuan masih harus diverifikasi.Meski begitu, unit perlindungan konsumen OJK juga terlibat untuk menelusuri apakah kasus ini terjadi akibat pelanggaran oleh pelaku jasa keuangan atau justru karena kelalaian nasabah.Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan nasabah memberikan akses keamanan seperti One-Time Password (OTP), yakni kode sandi unik yang hanya berlaku satu kali dalam waktu singkat, kepada pihak yang tidak berwenang.Saat ditanya mengenai masukan OJK kepada Bank Indonesia, Friderica menyebut hal itu menjadi kewenangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.Terkait keamanan siber di industri pasar modal, Friderica belum memberikan penjelasan lebih jauh, namun menegaskan bahwa evaluasi terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen.Per awal Desember kemarin, otoritas BEI telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana nasabah Mirae Asset Sekuritas dari akun Rekening Dana Nasabah (RDN) senilai Rp 71 miliar.Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, mengatakan Self Regulatory Organization (SRO) tengah melakukan analisis transaksi maupun mutasi efek dari kasus tersebut.Sambil BEI berkoordinasi dengan lembaga lain yang masuk dalam SRO hingga OJK.Untuk diketahui, SRO adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur, mengawasi, dan memastikan berjalannya kegiatan pasar modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(prf/ega)
Dana Nasabah Rp 71 Miliar Raib di Sekuritas, OJK: Sedang Diperiksa BEI
2026-01-12 11:38:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:51
| 2026-01-12 11:48
| 2026-01-12 11:32
| 2026-01-12 10:58
| 2026-01-12 10:54










































