Eks Dirjen Kemnaker Bakal Disidang Kasus Pemerasan Izin TKA, Jumat

2026-01-12 04:10:45
Eks Dirjen Kemnaker Bakal Disidang Kasus Pemerasan Izin TKA, Jumat
JAKARTA, - Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono, dkk, akan menjalani sidang perdana untuk kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Jumat .“Tanggal, Jumat 12 Desember 2025. Agenda, sidang perdana,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: Periksa Eks Dirjen Kemenaker, KPK Dalami Prosedur Pengurusan Izin TKASuhartono akan menghadapi dakwaan bersama tujuh terdakwa lainnya.Mereka adalah: Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker; kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; lalu Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.Pada tahap penyidikan, KPK mengungkap bahwa para tersangka ini telah menerima hasil pemeriksaan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.Besaran uang yang diterima para tersangka berbeda-beda, rinciannya: Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).Saat ini, perkara para tersangka ini baru diregister untuk masuk dalam sistem.Sidang perdana untuk pembacaan dakwaan masih dijadwalkan.Adapun, majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Lucy Ermawati selaku ketua majelis, dengan anggotanya Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.


(prf/ega)