– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan korban banjir di Sumatera yang ingin mengurus kembali dokumen sertifikat tanah tidak dikenai biaya.“Kami umumkan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir, kalau mau mengurus dokumen tanah lagi, kami pastikan tidak dipungut biaya,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu .Ia menegaskan korban banjir dan tanah longsor di Sumatera dapat mengurus ulang sertifikat tanpa tambahan biaya.Kebijakan ini diambil setelah laporan sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri mencatat 65 ribu hektare sawah tergenang lumpur dan berpotensi berubah status menjadi tanah musnah.Baca juga: Nusron Jelaskan Sumber Kekacauan Sertifikat Tanah GandaPerubahan bentang lahan tersebut berisiko mengganggu batas-batas tanah.“Kami ingin pastikan negara akan hadir dan tanah tersebut pemiliknya akan tetap aman. Terutama bagi mereka-mereka yang sudah melakukan sertifikasi. Karena data di kami tetap utuh, sehingga akan ketahuan dengan peta kadastral digital,” kata Nusron.Ia memberi contoh sengketa yang mungkin muncul setelah bencana. Setiap klaim akan diverifikasi melalui data yang tersimpan di ATR/BPN.“Kalau sertifikatnya hilang mau mengurus lagi dipastikan itu juga gampang dan dipastikan tidak dipungut biaya lagi,” ucapnya.Nusron menambahkan ATR/BPN siap melindungi lahan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dari potensi mafia tanah setelah bencana.Baca juga: Sertifikat Tanah Hilang, Kenapa Bappenas Pasang Iklan soal Kehilangan?
(prf/ega)
Korban Banjir Sumatera Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis
2026-01-13 06:26:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:42
| 2026-01-13 06:24
| 2026-01-13 04:59
| 2026-01-13 04:44










































