SEMARANG, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 8,45 miliar.Kedua tersangka memiliki peran penting dalam dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT Dua Pulau Energi."Keduanya merupakan Komisaris dan Direktur PT Dua Pulau Energi," ujar Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, Rabu ."Kedua tersangka yakni Komang Hendra Aryawan (KHA) dan Rahmadi (R)," sambung dia.Baca juga: Kejaksaan Kota Semarang Tahan Komisaris Perusahaan, Diduga Gelapkan Pajak Rp 3,9 MiliarPenahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kota Semarang Nomor Pnnt-5214/M.3.10/Ft.2/12/2025 dan Pnnt-5216/M.3.10/Ft.2/12/2025.Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025, di Lapas Kelas I Semarang, Kedungpane.Menurut Andhie, KHA dan R diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.Tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 8.457.327.619."Sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," ungkapnya.Baca juga: Kejari Semarang Sita Rp 10,9 M dalam Kasus Direktur Perusahaan Manipulasi Kredit di Bank JatengDalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Kejari Semarang menegaskan penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap peran para tersangka secara lebih mendalam.
(prf/ega)
Rugikan Negara Rp 8,46 M, Komisaris dan Dirut PT Dua Pulau Energi Ditangkap
2026-01-12 06:06:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:29
| 2026-01-12 05:21
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:33
| 2026-01-12 04:14










































