Purbaya Tegaskan Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu: Nanti BI yang Menyelenggarakannya

2026-01-12 03:56:54
Purbaya Tegaskan Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu: Nanti BI yang Menyelenggarakannya
JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tanggung jawab redenominasi rupiah atau menyederhanakan nilai mata uang ada di tangan Bank Indonesia (BI).Purbaya menjelaskan bahwa masuknya redenominasi rupiah ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 disebabkan rencana itu telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029."Jadi kalau ada redenominasi, itu bukan wewenang Kementerian Keuangan; nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat .Baca juga: Redenominasi Rupiah, Ekonom Ini Sebut Kekhawatiran Pembulatan Harga Mulai HilangPurbaya menjelaskan bahwa isu redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.Bendahara Negara ini pun menyebut RUU ini merupakan inisiatif pemerintah atas usulan dari BI yang telah disetujui DPR.Lebih jauh, Purbaya pun mengaku tidak mengetahui strategi apa yang akan dilakukan terkait redenominasi ini dan kapan akan diimplementasikan. Sebab, tanggung jawab ada di bank sentral.Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa redenominasi akan dilakukan tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah."Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa," ujar Denny dalam keterangan resmi, Senin .Denny menilai bahwa redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi hingga memperkuat kredibilitas nilai tukar rupiah.Denny mengatakan bahwa proses redenominasi akan direncanakan secara matang dengan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan.Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).Denny menyatakan bahwa implementasi redenominasi akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat.BI pun berkomitmen menjaga stabilitas rupiah selama proses redenominasi berlangsung.Baca juga: Danantara: Rencana Redenominasi Rupiah Tak Ganggu Iklim Investasi Nasional


(prf/ega)