Stok Beras Aman, Mendagri Paparkan Penyaluran Bantuan Pangan bagi Daerah Bencana

2026-02-03 19:39:50
Stok Beras Aman, Mendagri Paparkan Penyaluran Bantuan Pangan bagi Daerah Bencana
Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan mekanisme penyaluran bantuan pangan, terutama beras Bulog, bagi daerah terdampak bencana. Ia memastikan ketersediaan beras dalam kondisi aman dan dapat segera disalurkan melalui prosedur yang telah disederhanakan.“Bulog itu memiliki mekanisme, tadi saya sudah umumkan, dan saya sudah komunikasi dengan Kepala Badan Pangan Pak Amran [yang juga merupakan] Mentan, dan juga dengan Dirut Bulog Pak Rizal,” ujar Mendagri kepada awak media dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Mengantisipasi Momentum Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin .Mendagri mengatakan, pemerintah menerapkan tiga skema dalam penyaluran beras Bulog, yaitu bantuan pangan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau operasi pasar, serta bantuan khusus untuk penanganan bencana. Khusus skema terakhir, beras dapat segera disalurkan begitu ada permintaan resmi dari kepala daerah.AdvertisementIa menegaskan, proses pengajuan bantuan sangat sederhana. Kepala daerah cukup mengirimkan surat permohonan dalam bentuk softcopy kepada Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Setelah menerima permohonan tersebut, Bapanas akan meneruskan persetujuan kepada Bulog agar bantuan dapat segera dikirim sesuai kebutuhan daerah.“Contoh kemarin Lhokseumawe membutuhkan 100 ton dia, oke dia (Wali Kota Lhokseumawe) buat surat soft copy-nya saja, dikirim ke saya, kepada Mentan, Kepala Badan Pangan. Setelah itu, Badan Pangan, Mentan, menyetujui enggak usah lama-lama beliau langsung forward kepada Dirut Bulog,” jelas Mendagri.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan arahan terkait reformasi birokrasi dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat.Birokrasi juga diminta memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran dan pemberantasan korupsi serta kebocoran anggaran.“Sebab, tanpa integritas, tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya publik,” ungkapnya. Baca juga: Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSNPerlu diketahui, mulai 2023, Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Mandiri di sejumlah kementerian/lembaga.Sampai saat ini, penilaian tersebut diperluas pada 19 kementerian/lembaga (K/L) dan lima pemerintah provinsi termasuk Mahkamah Agung (MA).Purwadi juga memberikan apresiasi kepada MA yang telah menunjukkan upaya memperkuat integritas ke tahap yang lebih matang. “Capaian ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen dan keteladanan dalam menjaga integritas serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” katanya.Dia menyampaikan, untuk menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, diperlukan upaya untuk memastikan langkah-langkah ke depan berjalan dengan konsisten, menyeluruh, dan semakin berdampak.Baca juga: Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GNPertama, pembangunan zona integritas harus terus diperluas. Kedua, pemanfaatan digitalisasi proses peradilan perlu ditingkatkan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi. Keempat, kualitas sumber daya manusia (SDM) peradilan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan serta perlu kolaborasi yang berkelanjutan.Prestasi tersebut bukan hanya untuk keberhasilan administratif, tetapi wujud inspirasi bagi satuan kerja lain untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat budaya kerja yang berkualitas.“Saya berharap, upaya ini menjadi pemicu bagi lahirnya lebih banyak perubahan konkret yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

| 2026-02-03 19:31