Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
2026-01-15 00:08:41
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 23:57
| 2026-01-14 23:54
| 2026-01-14 23:38










































