Banding Razman Nasution Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara

2026-02-04 12:21:54
Banding Razman Nasution Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara
JAKARTA, - Pengadilan Tinggi Jakarta telah menetapkan putusan terkait banding kasus pencemaran nama baik yang diajukan Razman Arif Nasution.Berdasarkan putusan tersebut, permohonan banding Razman ditolak, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berupa vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.Hal itu disampaikan Catur Irianto selaku Humas Pengadilan Tinggi Jakarta.Baca juga: Razman Arif Nasution Minta Maaf ke MA dan KY, Akui Pernah Buat Keributan di PN Jakarta Utara“Maka dengan ini secara resmi kita ingin menyampaikan bahwa putusan atas nama terdakwa R tersebut pada tanggal 17 November 2025 telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Catur Irianto saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis .“Bahwa perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 17 November 2025 yang antara lain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utara, tanggal 30 September 2025,” tambah Catur.Catur menegaskan, majelis hakim telah memeriksa seluruh berkas perkara dan menyimpulkan bahwa Razman tetap dinyatakan bersalah.Baca juga: Tanggapi Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh, Razman Nasution: Saya Prihatin dan Kasihan“Setelah melalui berbagai pertimbangan oleh majelis, maka telah diputuskan bahwa permohonan terdakwa untuk bebas tidak bisa dikabulkan karena keberatan-keberatan yang diajukan, sebetulnya sudah diajukan di Pengadilan Negeri dan telah dipertimbangkan,” ujar Catur.“Sehingga permohonan untuk bebasnya tidak dikabulkan. Artinya, majelis sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri mengenai terbuktinya tindak pidana,” lanjutnya.Sebelumnya, pada Oktober 2025, Razman menyampaikan bahwa ia telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.Baca juga: Nyatakan Ingin Akhiri Konflik dengan Hotman Paris, Razman Nasution: Saya Fokus ke Kesehatan dan Kerjaan“Oh, kalau banding sudah enggak ada sidang. Itu sidangnya majelis tertutup oleh Pengadilan Tinggi DKI. Kita tunggu. Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar putusannya. Kita doakan sama-sama,” ujar Razman kala itu.Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Razman Arif Nasution bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-04 10:17