JAKARTA, - Seorang pelajar menjadi pelaku ledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta pada Jumat .Peristiwa itu membuka perdebatan lebih dalam tentang bagaimana negara dan masyarakat seharusnya menangani anak yang terseret dalam tindak pidana serius.Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIB, persis ketika siswa dan guru melaksanakan shalat Jumat di masjid sekolah yang berada di dalam Kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading.Keterangan para saksi menyebutkan bahwa ledakan terdengar dua kali. Ledakan pertama muncul saat khotbah tengah berlangsung, sebelum kemudian disusul ledakan kedua dari arah berbeda beberapa detik kemudian.Getaran terasa hingga ke area sekitar halaman sekolah, memicu kepanikan dan evakuasi cepat oleh guru serta personel TNI yang berada di lokasi.Baca juga: Gunung Es Perundungan di Sekolah, Jangan Sampai Korban Lepas KendaliData Posko Pelayanan Polri di RSIJ Cempaka Putih mencatat ada 96 korban yang dirawat di tiga rumah sakit: RSIJ, RS Yarsi, dan RS Pertamina Jaya.Polda Metro Jaya menetapkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta yang juga siswa sekolah tersebut (17) sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).Kesimpulan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik, baik dari tempat kejadian perkara (TKP) maupun dari rumah ABH.“Berdasarkan keterangan saksi terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa .Iman menjelaskan, penyidik menduga tindakan ABH dipicu oleh dorongan emosional dan rasa keterasingan yang dirasakan pelaku dalam kehidupan sehari-harinya.“Bahwa yang bersangkutan ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di keluarga, tempat tinggal, maupun sekolah. Ini jadi perhatian juga untuk menyikapi hal tersebut,” jelas Iman.Baca juga: Densus 88 Sebut Sederet Sosok yang Diduga Menginspirasi Pelaku Ledakan di SMAN 72 JakartaIa menambahkan, temuan ini menjadi perhatian polisi, terutama terkait pentingnya dukungan psikologis bagi anak agar tidak menyalurkan tekanan emosionalnya dalam bentuk tindakan berbahaya.Peristiwa ini segera menempatkan publik pada dua sudut pandang yang sulit diseimbangkan. Pertama, tuntutan keadilan bagi korban. Kedua, kewajiban negara melindungi hak anak pelaku tindak pidana.Pakar hukum pidana Albert Aries menjelaskan bahwa hukum acara pidana yang diterapkan terhadap pelajar yang melakukan tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain di sekolah harus tetap dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)“Karena pada waktu terjadinya tindak pidana tersebut yang bersangkutan baru berumur 17 tahun, sehingga dikualifikasikan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, yaitu anak yang sudah berumur 12 (dua belas) tahun, namun belum berumur 18 (delapan belas) tahun,” kata Albert kepada Kompas.com, Selasa.Baca juga: Pelaku Ledakan SMAN 72 Ikut Grup Pengagum Kekerasan Internasional
(prf/ega)
Kala Ledakan SMAN 72 Didalangi Siswa Sendiri, Bagaimana Hukum Perlakukan Anak Pelaku Pidana Serius?
2026-01-12 03:18:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:49
| 2026-01-12 03:14
| 2026-01-12 03:05
| 2026-01-12 02:27
| 2026-01-12 01:34










































