Jakarta- Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil. Larangan itu tertuang dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025.Menurut Nasir, putusan tersebut sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Namun, dia menilai polisi di institusi sipil bukan hal yang salah."Polisi institusi sipil, jadi sebetulnya jika ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga sipil itu sesuatu yang tidak bertentangan," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis .AdvertisementMeski demikian, Nasir mengaku menghormati putusan MK tersebut."Bahwa kami menghormati putusan Mahkamah, ya. Tetapi, saya berpendapat jika itu sebetulnya tidak salah," ujarnya.
(prf/ega)
Anggota DPR Respons Putusan MK: Polisi di Jabatan Sipil Tak Bertentangan, tapi Kami Tetap Hormati
2026-01-12 10:11:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:54
| 2026-01-12 08:36
| 2026-01-12 08:31
| 2026-01-12 08:05










































