JAKARTA, - Bestie, kalian pernah gak sih ngerasain kalo misalnya main kartu UNO di beda circle, peraturannya juga beda-beda?Kita gak tau mana peraturan tetapnya, jadi peraturan itu kita buat sendiri seenaknya sesuai circle masing-masing.Nah, sama halnya nih dengan case dalam pembaruan RUU KUHAP yang baru di-sahkan.Jadi, dalam pasal 136 ayat 1 disebutkan bahwa “Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan”, dilanjut dengan pasal 136 ayat 2 berbunyi “Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”Baca juga: Ketika Gen Z Waswas akibat KUHAP Baru, Pengamat Beri CatatanDalam pasal 136 (2) tersebut disebutkan bahwa penyadapan akan diatur sendiri melalui undang-undang mengenai penyadapan, sedangkan Undang-Undang Penyadapan itu sendiri belum dibuat dan akan baru dibuat pada masa mendatang.Loh gimana ceritanya kalo RUU KUHAP penyadapannya udah disahkan, tapi UU untuk mengatur penyadapannya belum ada?Hal ini memicu kontroversi di masyarakat dan menyebabkan ketakutan, mereka membayangkan bagaimana jika mereka menjadi target salah sasaran penyadapan karena masih belum ada UU yang mengatur penyadapan itu sendiri.Seperti halnya dengan Marliana (19 tahun) yang mengutarakan ketakutannya akan hal itu.Baca juga: KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?“Kalau misalkan ada disahkannya penyadapan ini, dan prosedurnya belum ada, undang-undangnya bahkan belum ada, aku rasa mengancam banget sih. Karena harus ada undang-undangnya dulu menurut aku," kata Marlina."Jadi kalau misalkan memang ada undang-undangnya, dan pasti kan di situ dituliskan semacam prosedurnya kan pasti udah lengkap gitu. Kalau misalkan kayak gini kan masih abu-abu gitu kan jadinya”, ujar dia.Rasa kekhawatiran itu hampir semua dirasakan oleh Gen Z yang 24/7 berdampingan dengan sosial media. Valid gak nihh, bestiee?Sekarang coba bayangin deh, ‘what if?’ kalian menjadi korban kesalahan target penyadapan atau penyalahgunaan penyadapan, kalian bakal berani gak buat speak up di media sosial sebagai korban dari penyadapan? Atau malah diem aja karena takut jadi boomerang buat diri kalian?Baca juga: KUHAP Baru, Apa Sih Dampaknya Buat Gen Z?Tapi, sebenernya kita juga punya hak untuk speak up lhoo besss.. Tetapi, memang harus ada langkah awal untuk speak up yang baik dan benar, biar kalian gak blunder!Menurut Ratna Indrayani, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie, kita diperbolehkan untuk speak up jika menjadi korban dari kesalahan target penyadapan.Tetapi, kalian juga sadar diri dulu nih sebelum speak up, apakah kalian benar-benar merasa tidak pernah melakukan kesalahan?
(prf/ega)
Think First, Then Act: Cara Speak Up di Media Sosial Saat Hak Privasi Direnggut
2026-01-12 11:53:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:07
| 2026-01-12 10:05
| 2026-01-12 10:04
| 2026-01-12 10:03
| 2026-01-12 09:45










































