BPOM Ungkap 8 Obat Palsu, Bisa Sebabkan Keracunan, Berikut Daftarnya

2026-01-12 04:03:34
BPOM Ungkap 8 Obat Palsu, Bisa Sebabkan Keracunan, Berikut Daftarnya
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 produk obat yang rawan dipalsukan dan masih beredar di masyarakat menjelang pergantian Tahun Baru 2026.Kedelapan merek obat palsu tersebut adalah Viagra, Cialis, Ventolin Inhaler, Dermovate, Ponstan, Tramadol Hydrochloride, Hexymer, dan Trihexyphenidyl Hydrochloride.Temuan ini berawal dari hasil pengawasan BPOM di lapangan dan laporan masyarakat."Kami akan meng-update data obat palsu sesuai hasil temuan kami di lapangan. Ke depan, masyarakat dapat memantaunya secara berkala melalui kanal khusus di website BPOM,” urai Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa .Dia menjelaskan, peredaran obat palsu merupakan ancaman yang serius bagi kesehatan masyarakat karena bisa menimbulkan potensi penyakit yang berujung kematian.Lantas, apa saja obat palsu yang ditemukan BPOM?Baca juga: Waspada Obat Palsu, Ini Ciri-ciri Obat Ilegal Menurut BPOMBPOM mendata delapan obat yang rawan dipalsukan. Berikut obat-obatan tersebut:Baca juga: 13 Kosmetik Ilegal untuk Fungsi Vital Pria Ditarik BPOM, Ini Daftarnyaa. Ponstanb. Dermovate SalepBaca juga: BPOM Ungkap 32 Produk Obat Herbal Ilegal, Ada Obat Pegal Linu, Sakit Gigi, dan PelangsingBaca juga: BPOM Izinkan 4 Merek Air Minum Cantumkan Klaim Air Pegunungan, Apa Saja?Obat palsu mengandung komposisi bahan yang tidak tepat. Misalnya, terlalu banyak/sedikit, atau sama sekali tidak mengandung bahan obat (zat aktif).Bahkan, Taruna mengatakan, obat palsu dapat mengandung zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.Jika dikonsumsi terus menerus, obat palsu bisa menyebabkan keracuanan, kegagalan pengobatan, resistensi obat, hingga kematian.Pada jenis obat tertentu, penggunaan obat dengan dosis tidak sesuai berpotensi menimbulkan ketergantungan dan mendorong perilaku penggunaan obat yang tidak aman.Di sisi lain, peredaran obat palsu juga dapat meningkatkan biaya medis, seperti perawatan kesehatan karena perlunya pengobatan kembali serta biaya tidak langsung akibat dari hilangnya produktivitas kerja.Menurut BPOM, permasalahan ini akan memicu persoalan ekonomi dan sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan Kesehatan.Baca juga: BPOM Ungkap 5 Kosmetik Ilegal yang Paling Banyak Dijual di Marketplace


(prf/ega)