Usai Terjerat OTT KPK, Bupati Ponorogo Nonaktif Kini Digugat Rp 1 Miliar oleh Mantan Pejabat DLH

2026-01-13 12:57:56
Usai Terjerat OTT KPK, Bupati Ponorogo Nonaktif Kini Digugat Rp 1 Miliar oleh Mantan Pejabat DLH
- Nasib nahas tengah menimpa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo nonaktif Agus Pramono.Belum usai menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap jual beli jabatan, keduanya kini juga digugat mantan anak buahnya sendiri, Gulang Winarno, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 1.000.000.001 (Rp 1 miliar 1 rupiah).Gugatan ini menambah panjang persoalan hukum yang membelit dua petinggi Ponorogo tersebut.Seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, kasus baru terus bermunculan seiring terbongkarnya dugaan praktik korupsi selama masa kepemimpinan Sugiri.Baca juga: Ratusan Warga Ponorogo Bawa Spanduk, Berikan Dukungan Moril kepada Sugiri Sancoko yang Terkena OTT KPKGulang Winarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, merasa dirugikan setelah dirinya “distafkan” ke Dinas Perpustakaan dan Arsip.Ia menilai mutasi tersebut tidak sesuai prosedur dan sarat kepentingan politik Pilkada.Ada empat pihak yang ia gugat sekaligus:Dalam berkas gugatannya, Gulang menyebut bahwa Surat Keputusan (SK) sanksi yang dijatuhkan kepadanya cacat hukum.Baca juga: Mengapa Lisdyarita Pilih Tinggal di Rumah Dinas Wakil Bupati Ponorogo?“Klien kami gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Spesifiknya adalah di dalam pemberian sanksi klien kami ada cacat hukum,” ungkap kuasa hukum Gulang, Siswanto, Rabu .Menurut Siswanto, SK yang diterbitkan hanya menyebutkan bahwa Gulang melakukan kesalahan, namun tidak disertai SK pembentukan tim pemeriksa sebagaimana wajib dalam aturan kepegawaian.“Disitu tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan itu harus ada. Di sini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum,” tegasnya.Gulang menuntut agar dirinya dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala DLH dan meminta ganti rugi berupa:Baca juga: Hargai Sugiri Sancoko, Plt Bupati Ponorogo Pilih Tetap Tinggal di Rumah Dinas WabupSidang gugatan perdata ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo. Sidang pertama sempat ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.Pada sidang kedua, majelis hakim membuka agenda mediasi selama 30 hari kerja, diperkirakan selesai pada 7 Januari 2025.Pihak tergugat kini diwakili oleh Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tertentu.Namun, penghentian insentif diprediksi membuat penjualan BEV pada tahun depan melambat.“Tentu itu akan merubah penjualan mobil listrik, apalagi saat ini kondisi ekonomi kita masih menantang. Penggerak roda industri otomotif kan pada middle income class,” ujar Yannes saat ditemui belum lama ini.Meski begitu, Yannes menekankan bahwa pasar kendaraan elektrifikasi secara keseluruhan belum tentu melemah.“Total segmentasi BEV kemungkinan akan melambat, tetapi pertumbuhan kelak akan digerakkan BEV rakitan lokal ya,” lanjutnya.Meski begitu, Yannes menilai pasar kendaraan elektrifikasi secara keseluruhan belum tentu melemah. Segmen hybrid electric vehicle (HEV) diperkirakan akan tumbuh, karena menawarkan kombinasi efisiensi bahan bakar tanpa kekhawatiran jarak tempuh.“Segmentasi HEV akan sangat subur, karena konsumen rasional akan memilih HEV sebagai safe haven. Efisiensi BBM ada, range anxiety nol,” ujar Yannes.Ia menambahkan, untuk menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik, peran kelas menengah menjadi kunci.“PR kita pertama adalah menaikkan middle income class kita. Ekonomi tolong buktikan bisa tembus 5,4 persen tahun ini dan 6 persen di tahun depan,” kata Yannes.Baca juga: Mobil Listrik Indonesia: BYD Dominasi, Jaecoo dan Wuling Bersaing/Adityo Wisnu Mobil hybrid Rp 300 jutaan“Dan janji di 2029 tercapai, yaitu 8 persen. Itu baru kita bisa belanja dengan enak lagi,” tutupnya.Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil berbasis baterai sepanjang 2025 mencatat pertumbuhan signifikan.Dari Januari hingga November 2025, wholesales BEV telah mencapai 82.525 unit, naik 113 persen dibanding periode sama tahun lalu.Segmen PHEV juga mencatat lonjakan luar biasa, meningkat 3.217 persen menjadi 4.312 unit, sementara mobil hybrid mengalami pertumbuhan 6 persen, dari 53.986 unit pada periode sama tahun lalu menjadi 57.311 unit.

| 2026-01-13 11:20