BANDUNG, - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan menyalakan kembang di malam pergantian tahun baru merupakan perbuatan yang dilarang."Yang pasti kembang api dan petasan. Itu enggak boleh," ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Selasa .Farhan memastikan orang atau instansi yang kedapatan menyalakan kembang api atau petasan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.Baca juga: Polresta Solo Tak Keluarkan Izin Kembang Api, Pemkot Hadirkan Hening saat Malam Tahun Baru"Sanksinya tipiring, Tindak pidana ringan," tegasnya.Tidak hanya di tengah kota Bandung saja, Farhan meminta pihak kewilayahan seperti kecamatan hingga kelurahan menindak oknum yang menyalakan kembang api."Di kewilayahan tentu saja, di tingkat kecamatan terutama, ya kan suka bikin acara seperti di ujung berung misalnya di alun-alun juga ada. Yang paling penting adalah satu jangan main kembang api, jangan main petasan," ungkapnya.Baca juga: Dedi Mulyadi Ajak Warga Gelar Doa untuk Aceh, Malam Tahun Baru Tanpa Kembang ApiSalah satu pertimbangan larangan menyalakan kembang api menurut Farhan adalah untuk menunjukkan empati kepada masyarakat Sumatera yang menjadi korban bencana alam."Kita harus menunjukkan empati kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah di Sumatera," tandasnya. Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Putra Prima
(prf/ega)
Farhan Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, jika Nekad Ancaman Kena Sanksi Tipiring
2026-01-11 05:20:49
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:12
| 2026-01-11 14:58
| 2026-01-11 12:39
| 2026-01-11 12:38










































