Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

2026-01-12 09:28:54
Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 Kementerian dan Lembaga (K/L).Yusril mengatakan, 33 rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi sektoral terkait isu-isu strategis.Tujuannya adalah untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Astacita Presiden."Rekomendasi kebijakan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri," kata Yusril, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu .Baca juga: Yusril soal Pigai Ingin RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB: Keinginan Kita BersamaYusril mengatakan, dari 33 rekomendasi tersebut, Kementerian Hukum mendapatkan porsi terbesar, yaitu 13 rekomendasi.Poin-poin penting yang dilampirkan di antaranya adalah beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (restorative justice), hingga pembaruan KUHP.Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan overstay, serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).Kemudian, terdapat rekomendasi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), salah satunya berisi pembentukan lembaga regulasi nasional atau badan legislasi nasional."Pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar dia.Selain itu, Yusril juga menyerahkan rekomendasi untuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK.Baca juga: Pemprov Aceh Surati PBB, Ini Respons Legislator Aceh dan MendagriKementerian/Lembaga di sektor HAM ini diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.Yusril mengatakan, kementeriannya terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat.Dia memastikan, Kemenko Kumham Imigrasi akan melakukan evaluasi pada tahun 2026."Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional," ucap dia.Berikut ini rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga:


(prf/ega)