BANJIR yang kembali melanda di Sumatera seharusnya tidak dibaca sebagai peristiwa alam semata. Ia adalah cermin kegagalan negara dalam mengelola risiko, fiskal, dan kelembagaan secara terpadu.Setiap kali air surut, pemerintah sibuk menghitung kerugian dan menyusun ulang anggaran. Namun, pertanyaan dasarnya tetap sama, mengapa sistem selalu terlambat bekerja?Beberapa tahun lalu, saat berada di lingkar pengambilan kebijakan nasional, saya menulis tentang pentingnya pembiayaan bencana sebagai bagian dari tanggung jawab negara.Namun, banjir dan longsor di Sumatera hari ini, menunjukkan bahwa problem kita bukan semata ketiadaan anggaran. Melainkan kegagalan sistem fiskal dan kelembagaan dalam menerjemahkan krisis menjadi respons cepat.Pemerintah menyatakan telah menyiapkan ruang fiskal sekitar Rp 60 triliun untuk penanganan dan pemulihan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Angka ini bahkan melampaui estimasi kebutuhan sementara yang berada di kisaran Rp 51,8 triliun.Baca juga: Bantuan Asing dan Batas Kewenangan DaerahPernyataan tersebut penting, tetapi sekaligus membuka paradoks mendasar, yaitu jika anggaran tersedia, mengapa respons di lapangan tetap lamban, terfragmentasi, dan berlapis prosedur.Di sinilah paradoks fiskal bencana bekerja, negara memiliki anggaran, tetapi tidak memiliki sistem.Rp 60 triliun yang disiapkan lahir dari penyisiran belanja kementerian dan lembaga, bukan dari mekanisme pembiayaan darurat yang sejak awal dirancang untuk bergerak cepat.Akibatnya, respons fiskal selalu reaktif dan bergantung pada keputusan politik pascakejadian, bukan pada indikator dampak riil di lapangan.Dalam situasi darurat, negara justru bergerak dengan logika anggaran rutin, bukan logika penyelamat warga.Paradoks ini diperkuat oleh apa yang dapat disebut sebagai ilusi status bencana. Diskursus kebijakan kerap terjebak pada perdebatan administratif, apakah suatu peristiwa layak ditetapkan sebagai bencana nasional atau tidak. Status seolah menjadi tujuan, padahal ia hanyalah instrumen.Warga terdampak tidak hidup dari status, melainkan dari kecepatan evakuasi, bantuan, dan pemulihan. Ketika akses anggaran dan kewenangan digantungkan pada penetapan status, keselamatan warga secara tidak langsung dipertaruhkan pada prosedur birokrasi.Masalah berikutnya adalah fragmentasi kelembagaan dalam negara terdesentralisasi. Koordinasi penanganan bencana dan anggaran masih berputar di ruang elilte, yaitu rapat kabinet, rapat kementerian, dan pernyataan politik tingat pusat.Sementara itu, pemerintah daerah yang berada di garis depan justru menghadapi keterbatasan fiskal dan kewenangan.BNPB, kementerian teknis, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota bekerja dalam sistem yang pararel, bukan dalam satu desain komando fiskal dan operasional yang terpadu. Otonomi daerah dalam konteks bencana, kerap berubah menjadi otonomi menunggu.Baca juga: Gugatan Class Action Bencana Ekologis Sumatera
(prf/ega)
Pembenahan Sistem Pengelolaan Bencana
2026-01-14 05:27:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 05:17
| 2026-01-14 04:32
| 2026-01-14 04:06
| 2026-01-14 03:54










































