Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Wanita di Gresik hingga Jari Bengkok

2026-01-11 04:06:54
Debt Collector Ditangkap Usai Aniaya Wanita di Gresik hingga Jari Bengkok
GRESIK, - Debt collector atau penagih utang, MMT (27), warga Dairi, Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap Pujianah (40) di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.Insiden penganiayaan terjadi Sabtu , saat pelaku menagih hutang.Namun pada saat itu, pelaku tidak dapat menerima jawaban dari korban yang mengatakan, bila suaminya (yang memiliki utang) masih bekerja dan tidak berada di rumah pada saat itu.“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Dia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut, dengan alasan korban gagal bayar,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin .Baca juga: Samuel Ditangkap dalam Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina, Tertunduk dan BungkamPada saat pelaku melakukan kegiatan perekaman, korban berusaha menghentikan aktivitas tersebut dengan bermaksud merebut telepon genggamnya.Namun oleh pelaku, jari tangan kiri korban justru diremas hingga mengalami memar dan bengkok.Selain itu, korban juga sempat dipiting, ketika korban bermaksud mengajak pelaku ke pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk membicarakan permasalahan.Bahkan, ibu korban berinisial S yang bermaksud untuk melerai, juga tidak luput dari sasaran.Pelaku mendorong S, hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.Atas apa yang dialami, korban kemudian memutuskan untuk melapor ke polisi.“Pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” ucap Arya.Baca juga: Pakar Unesa Dorong Kasus Nenek Elina Diselesaikan lewat Jalur HukumBersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi L 2634 HH, satu telepon genggam yang digunakan untuk melakukan perekaman, jaket, helm, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Gresik, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Sementara atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dijerat polisi Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.Tidak hanya itu, Arya juga mengimbau, masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami.Serta menegaskan, supaya para penagih utang tidak melakukan pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang melanggar hukum, dalam menjalankan aktivitas penagihan.


(prf/ega)