Ayah di Sultra Tewas Usai Terjatuh Saat Lerai 2 Anaknya Berkelahi

2026-01-12 12:58:36
Ayah di Sultra Tewas Usai Terjatuh Saat Lerai 2 Anaknya Berkelahi
Viral di media sosial pria berinisial RA (43) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga dipukul hingga tewas saat melerai 2 anak kandungnya yang berkelahi. Polisi turun tangan menyelidiki kejadian tersebut.Kasi Humas Polres Muna Iptu Jufri mengatakan peristiwa itu terjadi di Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Muna, Jumat (26/12) pagi. Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan."Iya beredar di sosial media meninggalnya korban diduga dipukul anak kandung. Anggota langsung turun melakukan penyelidikan," kata Jufri dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Minggu (28/12/2025).Jufri menyebut dari hasil pemeriksaan, korban tewas bukan karena dipukul anaknya. Namun dia membenarkan bahwa pada pukul 07.30 Wita, korban mendapati dua anak kandungnya berkelahi."Almarhum tiba di rumahnya dan melihat kedua anak laki-lakinya sedang berkelahi, lalu korban berusaha memisahkannya, namun korban tidak bisa mengatasinya. Sehingga almarhum terjatuh di tanah dan mengeluarkan busa di mulut," ucap Jufri."Almarhum dilarikan ke rumah sakit, setelah dilakukan pemeriksaan, almarhum dinyatakan meninggal dunia sehingga dibawa pulang ke rumah duka oleh keluarganya," tambahnya.Kendati demikian, Jufri menegaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui lebih jelas kejadian ini. Dia tidak menjelaskan perkara yang membuat kedua anak korban berkelahi.Simak selengkapnya di sini.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 13:06