Enam Pelaku Perusakan Kebun Teh Pangalengan Jadi Tersangka, Polisi Tetapkan Donatur sebagai Aktor Utama

2026-01-15 20:34:54
Enam Pelaku Perusakan Kebun Teh Pangalengan Jadi Tersangka, Polisi Tetapkan Donatur sebagai Aktor Utama
BANDUNG, — Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung.Keenam tersangka itu ialah AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi menyatakan, satu di antaranya merupakan aktor utama yang berperan sebagai donatur yang membiayai kegiatan alih fungsi lahan tersebut.Aldi menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti dan keterangan saksi."Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB," ujar Aldi saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu .Baca juga: Klarifikasi PTPN soal HGU dan Kebun Teh yang Rusak di PangalenganMenurut Aldi, tersangka AB memberikan dana kepada para pekerja untuk melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN.Dana tersebut kemudian disalurkan kepada para pekerja melalui seorang mandor berinisial AD yang juga ditetapkan sebagai tersangka."AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh," kata Aldi.Polisi turut menyita sejumlah alat bukti berupa beberapa gergaji yang digunakan dalam aksi perusakan tersebut.Baca juga: Walhi: Alih Fungsi Kebun Teh Pangalengan Berisiko Picu Banjir Bandang, HGU PTPN Perlu DiauditPerusakan kebun teh diduga sudah berlangsung bertahun-tahun.Namun, kasus yang kini ditangani Polresta Bandung merupakan tindak pidana yang terjadi pada 2024.Selain itu, terdapat beberapa laporan polisi lain yang pernah ditangani baik oleh Polresta Bandung maupun Polda Jawa Barat.Aldi menjelaskan, hasil penyidikan menemukan bahwa lahan teh yang dirusak telah beralih fungsi menjadi area tanaman sayuran seperti kentang dan wortel."Kalau kita lihat di lapangan, kebun teh ini sudah berubah menjadi kebun sayur. Ini sudah berlangsung cukup lama," ujarnya.Pernyataan para saksi turut menguatkan bahwa area yang kini menjadi kebun sayur sebelumnya merupakan kebun teh yang sah milik PTPN.Baca juga: Dedi Mulyadi Peringatkan Bahaya Ekologis di Pangalengan: Belajar dari Aceh dan Sumatera!


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 19:24