LABUAN BAJO, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).Terkait temuan itu, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin mengaku terkejut karena Pulau Sebayur Besar merupakan zona penyangga Taman Nasional Komodo.Dia pun mengecam keras adanya aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar tersebut.“Kok bisa ada aktivitas tambang ilegal di Pulau Sebayur? Kita tahu wilayah itu zona penyangga TN (Taman Nasional) Komodo dan tidak boleh disentuh aktivitas pertambangan,” ujar Hasanudin saat dihubungi, Senin .Baca juga: KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur Labuan Bajo, Lokasinya Tak Jauh dari TN KomodoMenurut dia, temuan KPK tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang tidak berdiri sendiri dan ada oknum yang memberi perlindungan.“Setelah temuan KPK, kita tidak boleh diam. Ini tanda ada persoalan besar. Dugaan bekingan oknum harus dibuka terang-terangan,” katanya.Hasanudin lantas mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.“Aparat harus turun, menginvestigasi, dan memproses semua oknum secara tegas. Pemerintah daerah juga jangan lambat merespons. Jangan sampai Manggarai Barat dirugikan oleh tindakan orang-orang rakus yang merusak lingkungan dan merampas hak publik,” ujarnya menegaskan.Baca juga: Menhan, Panglima TNI, dan Bahlil Sidak Tambang Ilegal di Bangka BelitungDokumen KPK rekaman udara lokasi yang diduga menjadi aktivitas tambang emas i;egal di Pulau Sebayur Besar Labuan BajoHasanudin menilai aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban perizinan dalam setiap kegiatan pertambangan.Operasi ilegal itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.“UU Minerba melarang pertambangan tanpa izin, dan UU Lingkungan Hidup melarang kegiatan yang merusak kawasan lindung. Ini pelanggaran terbuka terhadap dua aturan sekaligus,” tegasnya.Dia menyebut, aktivitas tambang illegal itu pasti berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Sebab, proses penambangan emas hampir selalu menggunakan merkuri atau sianida yang sangat berisiko mencemari laut.“Pulau Sebayur itu kecil. Bila ada limbah merkuri dan sianida, pasti lari ke laut. Ini mengancam ekosistem di sekitar pulau dan membahayakan masyarakat,” katanya.Baca juga: Antisipasi Tambang Ilegal, Babel Siapkan Izin Pertambangan Rakyat 2026Selain ancaman ekologis, dia mengingatkan bahwa perairan Sebayur merupakan salah satu titik favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Lokasinya pun hanya sekitar 20 menit dari Labuan Bajo menggunakan speedboat.“Apa lagi Labuan Bajo sudah menjadi destinasi wisata dunia. Jangan sampai citra ini rusak akibat keserakahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
(prf/ega)
KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur, DPRD: Dugaan Bekingan Harus Dibuka
2026-01-12 06:12:42
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:37
| 2026-01-12 04:38
| 2026-01-12 04:33
| 2026-01-12 04:19










































