Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menegaskan polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. "Tentu semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian akan tahu dan menyadari bahwa ada keputusan Makamah Konstitusi, dan keputusan MK itu, seperti kita ketahui, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan karena itu ini jadi bahan masukan bagi Komite dalam rangka reformasi kepolisian ini," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis . AdvertisementYusril membuka peluang dengan putusan MK tersebut, bakal merevisi Undang-Undang Kepolisian tahun 2002. "Yang ada dulu itu kan pemisahan TNI-Polri. Tapi memang dengan konsisten, itu berlaku bagi TNI kalau tidak salah ya. Kemudian memang mengundurkan diri, kecuali jabatan-jabatan tertentu yang disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah, seperti Jabatan Sekretariat Militer misalnya atau Jabatan di Kementerian Pertahanan tidak perlu mengundurkan diri," ungkap dia."Tapi kepolisian, memang prakteknya masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri. Karena memang aturannya tidak ada," sambungnya.Karena itu, lanjut Yusril, dengan putusan MK tersebut, wajib diikuti dengan perubahan aturan, termasuk menentukan nasib para anggota Polri aktif yang kini menduduki jabatan sipil."Transisinya bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau di lembaga itu akan seperti apa? Nanti akan kita bahas soal itu," kata dia.
(prf/ega)
MK Tutup Celah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Tim Komisi Reformasi Polri
2026-01-12 05:18:49
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:17
| 2026-01-12 04:36
| 2026-01-12 03:56
| 2026-01-12 03:48










































