Cegah Kemacetan Jalur Wisata, Operasional Delman di Bandung Dihentikan Sementara

2026-01-12 05:54:01
Cegah Kemacetan Jalur Wisata, Operasional Delman di Bandung Dihentikan Sementara
BANDUNG, - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung resmi menghentikan sementara operasional delman di sejumlah titik krusial menuju kawasan wisata.Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).Pembatasan operasional ini berlaku pada dua periode utama, yakni 24–25 Desember 2025 serta 30–31 Desember 2025.Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Ajukan Praperadilan, Anggap Penetapan Tersangka Cacat HukumWilayah yang menjadi fokus utama adalah jalur yang mengarah ke destinasi wisata Pangalengan dan kawasan Pasirjambu, Ciwidey, serta Rancabali (Pacira).Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Isnuri Winarko, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada instruksi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.Berbeda dengan daerah lain yang mungkin membatasi angkutan kota atau becak, Kabupaten Bandung secara spesifik hanya membatasi operasional delman."Sesuai dengan pemberian kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Bandung yang dilarang beroperasi sementara hanyalah delman," ujar Isnuri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis .Baca juga: Sah! UMK Kota Bandung 2026 Naik Menjadi Rp 4,7 JutaSebagai bentuk mitigasi dampak ekonomi, pemerintah memberikan uang kompensasi kepada para kusir delman yang terdampak.Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 136 pengemudi delman yang telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerima dana tersebut.Isnuri menekankan bahwa tidak semua delman di wilayah Kabupaten Bandung berhenti beroperasi. Pembatasan ini diprioritaskan bagi mereka yang biasa mangkal di titik simpul kemacetan menuju daerah wisata."Kompensasi diberikan kepada kusir di wilayah Banjaran dan Soreang karena kedua wilayah tersebut merupakan akses utama menuju kawasan wisata," tuturnya.Mengenai penegakan aturan di lapangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung mengedepankan pendekatan persuasif.Pengawasan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah provinsi selaku pemberi instruksi dan pemerintah kabupaten sebagai pemantau wilayah."Pelaksanaan di lapangan dilakukan secara persuasif sesuai arahan provinsi. Kami membantu dalam proses monitoring dan pengawasan di titik-titik yang telah ditentukan," tambah Isnuri.


(prf/ega)