Kasus Narkotika di Jember Turun pada 2025, tapi Barang Bukti yang Disita Bertambah

2026-02-02 13:54:50
Kasus Narkotika di Jember Turun pada 2025, tapi Barang Bukti yang Disita Bertambah
JEMBER, - Selama tahun 2025, Polres Jember menemukan sistem baru pengedaran narkotika yang lebih rapi.Perubahan pola tersebut berdampak pada penurunan jumlah penangkapan kasus narkoba tetapi jumlah barang bukti narkotika yang disita naik tajam.Kapolres Jember, AKBP Bobby Condro Saputro mengatakan, dalam satu tahun ini telah mengungkap 222 kasus narkotika dengan 273 tersangka.Dari jumlah itu, sebanyak 244 tersangka adalah pengedar dan di antaranya 81 orang residivis. Sedangkan 25 tersangka adalah pemakai.Baca juga: 8 Orang Ikut Pesta Miras di Jember, 4 di Antaranya Tewas, Polisi Selidiki Kandungan MinumanDari 222 kasus, barang haram yang berhasil disita adalah 3.885,03 gram sabu-sabu, 460 butir pil ekstasi, tiga narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD), enam pohon ganja, 265,12 gram ganja, 1,82 tembakau gorila, 391.681 butir pil Trihexiphenidyl, dan 54.639 butir pil Dextromethorphan."Jumlah kasus pada 2025 mengalami penurunan sebanyak 45 kasus jika dibandingkan dengan 2024 sebanyak 267 kasus dengan persentase penurunan sebesar 16,85 persen," kata Bobby, Senin .Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan mengatakan bahwa meski terjadi penurunan kasus secara kuantitas, secara kualitas mengalami kenaikan signifikan.Penilaian itu berdasarkan besarnya jumlah barang bukti (BB) yang diamankan daripada tahun 2024."Jadi dari jumlah BB sabu-sabu tahun lalu 2.142,73 gram, untuk tahun ini sebanyak 3.885,3 gram," ujar Bagus, Senin.Demikian juga, barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 94,75 butir pada 2024, lebih sedikit dibandingkan 2025.Baca juga: Sidak ke Perumahan yang Berdiri di Sempadan Sungai, DPRD Jember Ancam Cabut IzinnyaPada 2024, jumlah kasus yang diungkap sebanyak 267 kasus dengan 331 tersangka. Sebanyak 313 tersangka di antaranya pengedar dan 17 pemakai."Jadi ada peningkatan pola atau strategi yang dilakukan oleh para pengedar ini," kata Bagus.Dia menjelaskan bahwa pola pengedaran narkotika lebih rapi sehingga peredarannya lebih banyak."Mereka lebih rapi, lebih mengandalkan teknologi, juga terkait dengan sistem pembayarannya juga mengalami perubahan yang sangat drastis," ujarnya.Berbagai upaya pencegahan mulai dilakukan, seperti pada penyambutan Tahun Baru 2026 yang menjadi momen rawan penyalahgunaan.Bagus memgatakan, telah melaksanakan penyuluhan hingga razia ke sejumlah tempat hiburan malam jelang perayaan malam Tahun Baru."Selain melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Jember juga melaksanakan giat penegakan hukum melalui kegiatan yang ditingkatkan," pungkasnya.Baca juga: Destinasi Wisata di Jember yang Perlu Diwaspadai Saat Cuaca Ekstrem Selama Libur Nataru


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 14:23